Pemkot Kupang Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2025

oleh -487 Dilihat
Pamflet dari Pemkot Kupang Soal Perpanjangan Program Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa bunga dan denda. Program ini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025 dan berlaku untuk seluruh tahun pajak.

Kebijakan ini dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang sebagai bagian dari upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Dengan adanya penghapusan denda, warga diharapkan dapat segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan.

“Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.

Dorong Optimalisasi PAD dan Peningkatan Pelayanan

Melalui program yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty PBB-P2, Pemkot Kupang menargetkan percepatan dan penguatan PAD dengan dua tujuan utama, yakni:

Optimalisasi sektor pajak daerah, dan

Peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan masyarakat.

Selain itu, Bapenda Kota Kupang juga menerapkan layanan penagihan pajak secara door to door. Petugas akan mendatangi langsung rumah warga di setiap kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk memudahkan proses pembayaran.

Beragam Metode Pembayaran Disediakan

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain:

Bank NTT, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan QRIS (QR Code Standar Pembayaran Nasional)

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan cek tagihan dan pembayaran melalui QR Code dengan memindai kode respons cepat (Quick Response Code/QRS) yang dapat digunakan di semua aplikasi mobile banking.

Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat diimbau untuk memastikan nama wajib pajak telah sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimasukkan.

Ajak Warga Taat Pajak

Pemkot Kupang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025. Kepatuhan dalam membayar pajak diharapkan dapat berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Kupang.

“Pastikan pajak Anda telah lunas tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” demikian imbauan Pemkot Kupang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.