Suarantt.id, Kupang-Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Winston Rondo, mendesak aparat kepolisian agar transparan dan serius dalam menangani dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sejumlah perempuan pekerja pub di Kabupaten Sikka.
Menurut Winston, kasus dugaan perdagangan orang bukan persoalan ringan yang dapat diperlakukan sebagai pelanggaran ketenagakerjaan biasa. Ia menegaskan, apabila unsur TPPO terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka proses hukum harus segera ditingkatkan tanpa kompromi.
“Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang merendahkan martabat manusia. Negara tidak boleh lambat, apalagi abai. Jika unsur TPPO terpenuhi, maka penegakan hukum harus dilakukan tegas dan transparan,” ujar Winston dalam pernyataan resminya pada Senin (16/2/2026).
Ia secara khusus meminta Polres Sikka dan Polda NTT menelusuri secara menyeluruh dugaan praktik yang terjadi, mulai dari proses perekrutan, perantara, hingga pengelola usaha hiburan malam yang diduga terlibat. Winston menilai keterbukaan informasi kepada publik penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Menurutnya, praktik jeratan utang, manipulasi kontrak kerja, pembatasan kebebasan bergerak, hingga eksploitasi ekonomi atau seksual merupakan indikator yang harus diselidiki secara mendalam.
“Jika itu terjadi, maka jelas itu bukan relasi kerja biasa. Itu adalah eksploitasi yang memenuhi unsur TPPO,” tegasnya.
Korban Harus Dilindungi
Winston juga mengingatkan agar perempuan pekerja pub yang berada dalam situasi rentan tidak diposisikan sebagai pelaku pelanggaran moral. Ia menegaskan mereka harus ditempatkan sebagai korban yang berhak atas perlindungan negara.
Dia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi NTT serta UPTD PPA segera turun tangan memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, layanan psikososial, perlindungan dari intimidasi, serta rehabilitasi sosial dan ekonomi.
“Korban tidak boleh dikriminalisasi. Mereka harus dilindungi dan dipulihkan,” katanya.
Evaluasi Pengawasan
Lebih jauh, Winston menilai kasus ini membuka kelemahan dalam pengawasan tempat hiburan malam serta mekanisme perekrutan tenaga kerja lintas daerah, khususnya di sektor informal. Ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan sistem pengawasan yang ada.
Sebagai pimpinan Komisi V DPRD NTT, ia memastikan lembaganya akan meminta klarifikasi resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta mendorong koordinasi lintas sektor antara Dinas Sosial, Dinas PPA, Dinas Tenaga Kerja, dan Kepolisian.
“Saya akan mengawal agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi. NTT tidak boleh menjadi wilayah yang aman bagi pelaku perdagangan orang,” pungkasnya.***





