NTT Dorong Mendagri, Menkeu, dan MenPANRB Duduk Bersama Bahas Nasib PPPK

oleh -808 Dilihat
Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Berhand Menoh. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), untuk duduk bersama mencari solusi terbaik terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Berhand Menoh atau yang akrab disapa Benny Menoh, usai pertemuan bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. A. Fatoni, yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan RI, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, para kepala daerah, serta pimpinan perangkat daerah di Ruang Rapat Gubernur pada Selasa (31/3/2026).

Menurut Benny, dalam pertemuan tersebut seluruh kepala daerah di NTT sepakat untuk mendorong adanya koordinasi lintas kementerian di tingkat pusat guna membahas dan mencari jalan keluar terbaik, sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Semua kepala daerah sepakat agar Mendagri, Menteri Keuangan, dan MenPANRB dapat duduk bersama untuk berkoordinasi dan melakukan diskusi guna mencari solusi terbaik, khususnya terkait kebijakan PPPK,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berharap tidak ada PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, yang harus dirumahkan akibat kebijakan penyesuaian yang saat ini masih berproses di tingkat pusat.

“Kita semua berharap tidak ada PPPK dan PPPK paruh waktu yang dirumahkan. Kita juga berdoa agar penyesuaian kebijakan di tingkat pusat bisa segera dilakukan, sehingga daerah dapat bekerja dengan lebih tenang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa kepastian kebijakan ini sangat penting mengingat pemerintah daerah dalam waktu dekat akan memasuki tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

“Sedikit lagi kita akan masuk dalam proses penyusunan APBD 2027. Karena itu, kepastian kebijakan dari pusat sangat dibutuhkan agar daerah dapat merancang anggaran secara tepat,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur NTT juga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sekitar 4.000 lebih PPPK paruh waktu sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tenaga kerja non-ASN tersebut.

Dengan adanya dorongan ini, pemerintah daerah di NTT berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret demi memberikan kepastian status dan perlindungan bagi para PPPK, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.