Natalius Pigai Kuliah Umum di UNKRIS Kupang: Tegaskan HAM sebagai Benteng Keadilan dan Perlindungan Semua Warga

oleh -92 Dilihat
Menteri HAM Beri Kuliah Umum bagi Mahasiswa UNKRIS Kupang pada Selasa, 9 Juni 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa di Universitas Kristen (UNKRIS) Kupang pada Selasa (9/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Pigai menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan benteng utama dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Di hadapan para mahasiswa, Pigai menyampaikan bahwa HAM hadir untuk melindungi setiap individu tanpa terkecuali. Ia menggambarkan HAM sebagai “pagar dan benteng dunia” yang menjaga martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.

“HAM dihadirkan untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Ini adalah pagar dan benteng bagi kehidupan manusia,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Pigai juga menjelaskan konsep tiga generasi HAM. Generasi pertama berkaitan dengan hak sipil dan politik, yang melindungi kebebasan individu. Generasi kedua mencakup hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang menekankan kesejahteraan bersama. Sementara generasi ketiga berfokus pada hak kolektif atau hak untuk semua, termasuk hak atas pembangunan dan lingkungan yang layak.

Ia menekankan bahwa dalam konteks HAM, terdapat prinsip perlindungan terhadap diri sendiri, kelompok, hingga seluruh masyarakat. “HAM itu menjaga saya, kami, dan kita semua,” jelasnya.

Pigai juga menyoroti perbedaan antara pelanggaran HAM dan tindak pidana biasa.
Menurutnya, pelanggaran HAM umumnya terjadi ketika negara atau aparatnya melakukan tindakan yang melanggar hak warga negara dan dapat diadili melalui mekanisme pengadilan HAM.
Sebaliknya, tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu atau kelompok non-negara, seperti preman atau pelaku kejahatan biasa, tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, melainkan masuk dalam ranah pidana umum.

“Kalau pelanggaran dilakukan oleh negara atau aparat yang memiliki kewenangan dan digaji oleh negara, maka itu bisa masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Tetapi kalau dilakukan oleh individu biasa, itu masuk kategori pidana,” tegasnya.

BACA JUGA:  Alumni Syuradikara Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Haukoto

Dalam sesi interaktif, Pigai juga mengajak mahasiswa untuk merefleksikan perilaku sehari-hari. Ia bahkan melontarkan pertanyaan kepada peserta, siapa di antara mereka yang pernah melakukan kesalahan seperti mencuri atau menyakiti orang lain, sebagai bentuk refleksi bahwa pelanggaran bisa terjadi tanpa disadari.

Selain itu, Pigai menegaskan bahwa dirinya merupakan salah satu menteri yang berasal dari kalangan non-partai politik. Ia berharap kehadirannya dapat menginspirasi generasi muda untuk turut membangun kesadaran dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia.

“Saya pernah menjadi Komisioner HAM dan sejak 2012 berupaya membumikan HAM di Indonesia. Tugas saya sekarang adalah membangun urusan HAM agar semakin kuat dan dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Kuliah umum ini mendapat antusias tinggi dari mahasiswa UNKRIS Kupang yang aktif berdialog dan menggali pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.