Suarantt.id, Kupang-Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk membahas berbagai tantangan pemasyarakatan serta penguatan inovasi layanan hukum dan HAM di daerah.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur itu dikemas dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Kanwil Kementerian Hukum NTT, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT, Kanwil Kementerian HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira, bersama sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, jajaran instansi mitra kerja menyampaikan berbagai capaian, persoalan, serta kebutuhan strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Decky Nurmansyah, memaparkan kondisi terkini lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah NTT, termasuk berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan serta inovasi pelayanan melalui aplikasi Aksara Nusa.
Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI adalah persoalan overstaying atau warga binaan yang masih menjalani masa penahanan melebihi batas waktu yang seharusnya. Decky menjelaskan, tingkat overstaying di lapas dan rutan di NTT saat ini berada di bawah 10 persen.
Capaian tersebut, kata dia, merupakan hasil dari penguatan koordinasi serta optimalisasi pelaksanaan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi XIII DPR RI mendorong Kanwil Ditjenpas NTT agar terus meningkatkan implementasi kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan pemberian hak integrasi bagi warga binaan, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun bebas murni, berjalan tepat waktu sehingga mampu mencegah terjadinya overstaying di lapas dan rutan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira, mengatakan kunjungan kerja reses merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR RI dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kementerian dan lembaga mitra kerja.
“Berbagai masukan, persoalan, maupun keberhasilan yang disampaikan oleh seluruh instansi vertikal di Nusa Tenggara Timur akan menjadi bahan penting bagi Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ujar Andreas.
Menurutnya, NTT memiliki karakteristik wilayah yang unik sehingga membutuhkan dukungan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai.
Dalam sesi dialog, masing-masing instansi menyampaikan capaian kinerja, inovasi pelayanan, tantangan di lapangan, serta usulan strategis untuk memperkuat pelayanan di bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan, dan perlindungan saksi serta korban.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Decky Nurmansyah menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi XIII DPR RI terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di NTT.
“Kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Berbagai masukan yang diberikan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dan menghadirkan inovasi yang berdampak bagi masyarakat,” ungkap Decky.
Melalui kunjungan tersebut, sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh instansi terkait diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan hukum dan HAM yang profesional, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Nusa Tenggara Timur. ***





