NTT Tanpa Asap: Dinas LHK Ajak Warga Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

oleh -1104 Dilihat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Ondy Christian Siagian. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Christian Siagian, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan yang meningkat seiring masuknya musim kemarau panjang di wilayah NTT.

Ondy menjelaskan bahwa suhu udara di NTT mulai mengalami peningkatan tajam, disertai angin kencang yang menjadi ciri khas musim kemarau di daerah tersebut. Kondisi ini meningkatkan risiko kebakaran hutan, terutama di wilayah perbukitan, padang sabana, dan semak kering.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan, semak, maupun padang rumput dengan alasan apapun, termasuk untuk pembukaan lahan pertanian,” tegas Ondy kepada media ini di ruang kerjanya pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ia juga menekankan larangan membuang puntung rokok atau benda mudah terbakar di area semak-semak, lahan kering, maupun kawasan hutan, karena dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Masyarakat diminta agar segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Laporan bisa disampaikan ke UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Polisi Hutan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat penegak hukum, atau aparat desa setempat.

Selain itu, Dinas LHK juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam patroli pemantauan kawasan rawan kebakaran, guna mencegah dan mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah atau pembukaan lahan dengan sistem tebas-bakar, terutama di dekat kawasan hutan atau lahan pertanian kering,” ujarnya.

Ondy juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan di NTT demi keselamatan dan keberlanjutan hidup bersama.

“Ingat, sekali api menyala sulit dipadamkan. Membakar hutan adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana. Nusa Tenggara Timur tanpa asap, hutan lestari, masyarakat sejahtera,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.