Biro PBJ NTT Ingatkan 15 Titik Kritis dalam Pengadaan Barang dan Jasa: “Bukan Sekadar Urusan Administratif”

oleh -1625 Dilihat
Kepala Biro PBJ NTT Paparkan Materi di Acara Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konsultan dan Konstruksi Tahun Anggaran 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Adelino Da Cruz Soares menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administratif semata.

Adelino mengingatkan adanya 15 titik kritis dalam siklus pengadaan yang harus diwaspadai oleh semua pihak, baik penyedia maupun pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Perencanaan dan pemilihan penyedia memang sudah dilalui. Tapi justru pengendalian kontrak adalah fase yang paling rawan. Ada empat titik krusial di situ yang tidak boleh diabaikan,” tegas Adelino dalam kegiatan penandatanganan kontrak melalui sistem Katalog Elektronik Versi 6 bersama para pelaku pengadaan dari Dinas PUPR NTT pada Jumat, 1 Agustus 2025.

15 Titik Kritis: Potensi Masalah dari Hulu ke Hilir

Adelino memaparkan bahwa potensi penyimpangan bisa terjadi sejak tahap awal hingga akhir pelaksanaan pengadaan, yaitu:

Perencanaan

Pemilihan penyedia

Pelaksanaan kontrak

Pemeliharaan pasca pekerjaan

Secara khusus, ia menekankan empat titik paling krusial dalam fase pelaksanaan kontrak:

Perintah mulai kerja

Pelaksanaan fisik di lapangan

Pemeriksaan hasil pekerjaan

Pemeliharaan pasca serah terima


“Kita minta perencana betul-betul turun ke lapangan, jangan hanya di atas kertas. PPK harus hati-hati dalam pengawasan, dan penyedia wajib memastikan kualitas. Semua laporan harus ditopang dengan berita acara yang akurat dan lengkap,” ujarnya.

Diawasi Inspektorat dan KPK

Adelino menyampaikan bahwa saat ini terdapat 10 paket strategis dari empat dinas, termasuk RSUD dan RS Jiwa, yang tengah dalam pemantauan oleh Inspektorat Daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini menunjukkan bahwa pengendalian pengadaan tidak bisa dilakukan asal-asalan. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama. Semua proses bisa diaudit kapan saja,” katanya.

BACA JUGA:  Proyek Wisata Rp49 Miliar di Pantai Teres dan Bukit Fatubraun Terbengkalai Kini Diselidiki Kejari Kupang

Digitalisasi Bantu Proses, Tapi Bukan Segalanya

Meski penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 telah mempercepat proses dan menunjukkan capaian progres pelaksanaan pengadaan sebesar 73,18 persen, melampaui target nasional, Adelino mengingatkan bahwa sistem hanyalah alat.

“Tanpa kehati-hatian dan integritas, sistem secanggih apa pun tetap bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Tiga Sikap Kunci: Bertanggung Jawab, Patuh, dan Konsisten

Menutup pernyataannya, Adelino menyerukan agar seluruh pelaku pengadaan memegang teguh tiga sikap kunci dalam menjalankan tugas:

Tanggung jawab dalam setiap tahapan

Kepatuhan terhadap aturan dan prosedur

Konsistensi dalam menjaga mutu dan integritas


“Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal belanja, tapi soal pelayanan publik dan amanah kepada masyarakat. Mari kita jaga bersama,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.