Suarantt.id, Kupang-Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Adelino Da Cruz Soares menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administratif semata.
Adelino mengingatkan adanya 15 titik kritis dalam siklus pengadaan yang harus diwaspadai oleh semua pihak, baik penyedia maupun pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Perencanaan dan pemilihan penyedia memang sudah dilalui. Tapi justru pengendalian kontrak adalah fase yang paling rawan. Ada empat titik krusial di situ yang tidak boleh diabaikan,” tegas Adelino dalam kegiatan penandatanganan kontrak melalui sistem Katalog Elektronik Versi 6 bersama para pelaku pengadaan dari Dinas PUPR NTT pada Jumat, 1 Agustus 2025.
15 Titik Kritis: Potensi Masalah dari Hulu ke Hilir
Adelino memaparkan bahwa potensi penyimpangan bisa terjadi sejak tahap awal hingga akhir pelaksanaan pengadaan, yaitu:
Perencanaan
Pemilihan penyedia
Pelaksanaan kontrak
Pemeliharaan pasca pekerjaan
Secara khusus, ia menekankan empat titik paling krusial dalam fase pelaksanaan kontrak:
Perintah mulai kerja
Pelaksanaan fisik di lapangan
Pemeriksaan hasil pekerjaan
Pemeliharaan pasca serah terima
“Kita minta perencana betul-betul turun ke lapangan, jangan hanya di atas kertas. PPK harus hati-hati dalam pengawasan, dan penyedia wajib memastikan kualitas. Semua laporan harus ditopang dengan berita acara yang akurat dan lengkap,” ujarnya.
Diawasi Inspektorat dan KPK
Adelino menyampaikan bahwa saat ini terdapat 10 paket strategis dari empat dinas, termasuk RSUD dan RS Jiwa, yang tengah dalam pemantauan oleh Inspektorat Daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini menunjukkan bahwa pengendalian pengadaan tidak bisa dilakukan asal-asalan. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama. Semua proses bisa diaudit kapan saja,” katanya.
Digitalisasi Bantu Proses, Tapi Bukan Segalanya
Meski penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 telah mempercepat proses dan menunjukkan capaian progres pelaksanaan pengadaan sebesar 73,18 persen, melampaui target nasional, Adelino mengingatkan bahwa sistem hanyalah alat.
“Tanpa kehati-hatian dan integritas, sistem secanggih apa pun tetap bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Tiga Sikap Kunci: Bertanggung Jawab, Patuh, dan Konsisten
Menutup pernyataannya, Adelino menyerukan agar seluruh pelaku pengadaan memegang teguh tiga sikap kunci dalam menjalankan tugas:
Tanggung jawab dalam setiap tahapan
Kepatuhan terhadap aturan dan prosedur
Konsistensi dalam menjaga mutu dan integritas
“Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal belanja, tapi soal pelayanan publik dan amanah kepada masyarakat. Mari kita jaga bersama,” tutupnya. ***







