BI dan Aparat Hukum Perkuat Kolaborasi, BOTASUPAL NTT Siapkan Langkah Terpadu Berantas Uang Palsu

oleh -877 Dilihat
Rapat Koordinasi BOTASUPAL NTT di Labuan Bajo. (Foto Humas Perwakilan BI NTT)

Suarantt.id, Labuan Bajo-Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelar Rapat Koordinasi dan Pengkinian Informasi Tindak Pidana Uang Palsu, setelah dua tahun tidak dilaksanakan. Kegiatan strategis ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi seluruh unsur dalam meminimalisir peredaran uang palsu (Upal) sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah di wilayah NTT.

Rakor ini dibuka secara resmi oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antar lembaga untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran uang palsu. “Sinergi BOTASUPAL tidak hanya untuk menangani, tetapi juga mencegah agar masyarakat tetap percaya dan terlindungi dalam menggunakan Rupiah,” ujar Didiet.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur penegakan hukum dan intelijen, antara lain Kombespol Aldinan R.J. Hanter Manurung (Polda NTT), Bambang Dwi Murcolono, SH., MH. (Asintel Kejati NTT), Ibu Agustina, S.In., MH. (Binda NTT), Yukiko Lyla Usman (Departemen Hukum BI), Abdul Basith Iqbal (Departemen Pengelolaan Uang BI), serta Joko Sri Hartanto dari KPw BI Provinsi NTT. Hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Ketua PN Manggarai Barat, serta jajaran reskrim Polda NTT.

Rumusan Rencana Aksi: Dari Edukasi hingga Pemusnahan Upal

Rakor menghasilkan sejumlah rencana aksi strategis yang memperkuat upaya pemberantasan uang palsu di NTT.

Pertama, Bank Indonesia menegaskan komitmen untuk memperluas sosialisasi ciri-ciri keaslian Rupiah kepada aparat penegak hukum, agen perbankan, hingga masyarakat umum, tidak hanya di Kota Kupang tetapi juga ke pelosok daerah yang rentan.

Kedua, terkait dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2026, BOTASUPAL mendorong agar kasus-kasus tindak pidana uang palsu yang tengah berjalan dapat memperoleh putusan maksimal saat regulasi baru diterapkan.

BACA JUGA:  Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank NTT, Saksi Chris Liyanto Akui Terima Rp500 Juta di Persidangan

Ketiga, seluruh unsur BOTASUPAL sepakat untuk meningkatkan edukasi berbasis media sosial dan kegiatan lapangan melalui program Cinta, Bangga dan Paham Rupiah, dengan sasaran utama masyarakat kelas menengah ke bawah yang dinilai paling rentan menjadi korban.

Selain itu, POLDA NTT bersama Bank Indonesia akan memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan pemusnahan uang palsu yang telah diamankan. Uang palsu di NTT yang telah diklarifikasi BI sejauh ini sebagian besar menyerupai pecahan besar, yakni Rp100.000 dan Rp50.000.

Apresiasi dan Komitmen Bersama

Seluruh unsur BOTASUPAL memberikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas inisiatif menggelar rakor penting ini. Sinergi kuat antar lembaga diyakini menjadi kunci dalam memberantas tindak kejahatan uang palsu, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan Rupiah—simbol kedaulatan negara.

Dengan penguatan koordinasi lintas lembaga ini, BOTASUPAL NTT menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Rupiah dan memastikan peredaran uang palsu dapat ditekan secara signifikan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.