Suarantt.id, Kupang-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan penyesuaian kegiatan operasional layanan perbankan selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 H tahun 2026. Pengaturan tersebut berlaku mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Adidoyo Prakoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 serta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat.
Menurutnya, selama periode tersebut beberapa sistem layanan Bank Indonesia tidak beroperasi. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), serta Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) untuk sementara dihentikan operasionalnya.
Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi selama masa libur tersebut. Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 atau H-1 akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.
Meski demikian, layanan transaksi digital melalui Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari sehingga masyarakat tetap dapat melakukan transfer dana secara real time.
Sementara itu, layanan kas Bank Indonesia selama periode tersebut ditiadakan. Bank Indonesia memastikan seluruh kegiatan operasional akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026.
Adidoyo menambahkan, pelaksanaan kegiatan operasional pada masing-masing institusi sektor keuangan tetap menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Pengaturan ini merujuk pada keputusan bersama tiga kementerian terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. ***





