BRI Gandeng Kejati NTT, Pemulihan Kredit Macet Capai Rp 7,7 Miliar di Tahun 2025

oleh -506 Dilihat
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Kejaksaan dan Pimpinan Cabang BRI se-NTT pada Selasa, 10 Pebruari 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam upaya pemulihan kredit macet di wilayah NTT. Sepanjang tahun 2025, melalui kerja sama tersebut, berhasil dipulihkan dana sebesar Rp 7,7 miliar dari total Rp 71,7 miliar kredit bermasalah BRI di seluruh NTT.

Capaian ini disampaikan Area Head BRI Kupang, Mochamad Reza Bondan Wibowo, saat penandatanganan perpanjangan kerja sama yang diawali dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Kejaksaan dan pimpinan cabang BRI se-NTT pada Selasa (10/2/2026).

Reza menyampaikan apresiasi atas dukungan kejaksaan yang dinilai berperan besar dalam membantu BRI menangani kredit bermasalah sepanjang tahun 2025.
“Capaian ini tidak lepas dari kinerja dan kerja sama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di NTT. Kami berharap melalui perpanjangan MoU ini, kinerja pemulihan kredit pada tahun 2026 dapat meningkat, baik dari sisi persentase maupun nominal,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, BRI Wilayah Kupang saat ini memiliki 13 kantor cabang yang berkoordinasi dengan 17 Kejaksaan Negeri di wilayah NTT. Dari jumlah tersebut, 11 Kejaksaan Negeri masih aktif dalam pelaksanaan kerja sama pemulihan kredit.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa hukum, tetapi juga sebagai representasi negara dalam membantu BRI menyelesaikan persoalan tunggakan kredit masyarakat.

“Sebagai jaksa pengacara negara, kami siap mendukung BRI dalam penanganan tunggakan kredit,” tegas Adi.


Dia menyebutkan Kejati NTT memiliki jaksa-jaksa yang berpengalaman sebagai pengacara negara di persidangan dan siap memberikan langkah hukum yang berdampak positif bagi BRI, khususnya di wilayah NTT.

BACA JUGA:  Empat Terpidana Sudah Dihukum, Kejari Kota Kupang Buru Penikmat Dana Kasus Bank NTT Lewat Sprindik Baru

MoU bersama BRI, lanjut Adi, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, serta langkah penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Ke depan, setiap langkah teknis akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci antara cabang BRI dan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.

“Sinergi ini diharapkan menjadi proyek percontohan bagi daerah lain dan akan kami laporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung sebagai praktik baik yang perlu disosialisasikan secara nasional,” katanya.

Adi juga menegaskan, meskipun terdapat kerja sama di bidang keperdataan, kejaksaan tetap akan bertindak tegas jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Kami mendukung BRI di bidang keperdataan. Namun jika ada perbuatan melawan hukum, proses hukum tetap berjalan. Termasuk jika ada jaksa yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 pihaknya berhasil memulihkan kredit macet BRI sebesar Rp 3,9 miliar.

“Komitmen kami adalah membantu penyelamatan keuangan negara. Untuk kredit macet yang sudah tidak memungkinkan dilakukan penagihan biasa, Kejari Kota Kupang berhasil menyelamatkan Rp 3,9 miliar,” jelas Shirley.

Ia menambahkan, kerja sama antara Kejari Kota Kupang dan Bank BRI telah berjalan sejak sebelumnya, namun harus diperpanjang setiap tahun.

“MoU ini memang sudah ada, dan setiap tahun harus diperbaharui karena adanya pergantian personel. Karena itu, kerja sama ini terus diperpanjang agar tetap berjalan efektif,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.