Cegah Kasus dr. Icha Pakaenoni Terulang, Komisi V DPRD NTT Soroti Perlindungan Dokter di RSUD  Johannes Kupang

oleh -34 Dilihat
Direktur RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang, dr. Stefanus Dhe Soka dan Anggota Komisi V DPRD NTT, Jimur Siena Katrina. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta manajemen RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan medis.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPRD NTT, Jimur Siena Katrina, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang, Rabu (8/7/2026).

Jimur meminta Direktur RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang menjelaskan secara rinci standar perlindungan bagi tenaga medis agar dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun ancaman.

Menurutnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan perlu menjadi perhatian serius agar kasus serupa seperti yang dialami dr. Icha Pakaenoni di RS Leona Kefamenanu tidak kembali terjadi.

“Jangan sampai terulang lagi kasus yang sama seperti dialami dr. Icha Pakaenoni di RS Leona Kefamenanu beberapa waktu lalu,” tegas Politisi Partai Amanat Nasional NTT ini.

Selain meminta perlindungan bagi dokter, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) NTT itu juga mengingatkan seluruh tenaga medis agar tetap menjaga etika dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Ia menyebut, pelayanan kesehatan harus berjalan seimbang, yakni tenaga medis mendapatkan perlindungan dalam bekerja, sementara pasien juga memperoleh pelayanan yang ramah dan profesional.

“Pihak medis juga tidak boleh bersikap kasar terhadap pasien. Karena kenyataannya saya melihat sendiri masih ada tenaga medis yang kasar,” ujarnya.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak, didampingi Ketua Komisi V Muhamad Supriyadin Pua Rake serta anggota komisi lainnya. Dalam forum tersebut, DPRD NTT menekankan pentingnya peningkatan standar pelayanan serta perlindungan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang, dr. Stefanus Dhe Soka, mengatakan pihaknya telah memiliki bidang Humas dan Hukum yang menangani berbagai persoalan terkait tenaga dokter maupun tenaga kesehatan.

BACA JUGA:  Isu Kepemimpinan dan Hoaks Menguat, Masyarakat Alor Diminta Tetap Bersatu

Menurutnya, keberadaan bidang tersebut menjadi bagian dari upaya rumah sakit dalam memberikan pendampingan, pengawasan, serta perlindungan kepada seluruh tenaga kesehatan.

“Kami di rumah sakit ada bidang Humas dan Hukum yang menangani tenaga dokter dan tenaga medis agar terhindar dari berbagai peristiwa atau persoalan,” jelasnya.

Ia menegaskan, RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang akan terus meningkatkan pelayanan serta melakukan langkah pencegahan agar kejadian seperti kasus dr. Icha Pakaenoni tidak terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut.

Selain itu, manajemen rumah sakit akan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada seluruh tenaga kesehatan mengenai alur pelaporan apabila menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.

“Yang terpenting adalah memberikan sosialisasi atau pemahaman terkait alurnya, sehingga seluruh tenaga kesehatan, bukan hanya dokter tetapi juga tenaga kesehatan lainnya, ketika mengalami sesuatu mereka jelas harus melapor ke mana,” katanya.

Dengan adanya mekanisme yang jelas, pihak rumah sakit berharap setiap persoalan dapat segera ditangani oleh manajemen secara cepat dan tepat, sekaligus memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.