Dari 51 Kelurahan, Baru Tiga Siap Bangun Koperasi Merah Putih di Kota Kupang

oleh -167 Dilihat
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Daud Nafi. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Program pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Kupang hingga kini masih menghadapi berbagai kendala serius. Dari total 51 kelurahan, baru tiga wilayah yang dinyatakan siap membangun koperasi, yakni Kelurahan Lasiana, Fatukoa, dan Penkase Oeleta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Daud Nafi, mengungkapkan bahwa hambatan utama terletak pada ketersediaan lahan yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sejauh ini baru tiga kelurahan yang memiliki lahan, itu pun masih berstatus sewa. Sementara yang lain belum tersedia lahan yang memenuhi syarat,” ujarnya kepada media ini usai mengikuti upacara HUT Kota Kupang ke-30 pada Sabtu, 25 April 2026.

Menurutnya, standar lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih tergolong cukup tinggi. Luas lahan yang dipersyaratkan berkisar antara 600 hingga 1.000 meter persegi dan idealnya berada di lokasi strategis, seperti di pinggir jalan utama.

Namun, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri di Kota Kupang. Harga lahan di kawasan strategis dinilai cukup tinggi, bahkan untuk ukuran 200 meter persegi saja sudah membutuhkan biaya besar.

“Kalau di jalan utama, nilainya tidak sedikit. Sementara syarat minimal luasnya cukup besar. Ini yang menjadi kendala di lapangan,” jelas Daud.

Selain persoalan lahan, kendala lain juga muncul pada aspek administrasi kelembagaan. Hingga akhir Maret 2026, dari puluhan koperasi yang telah terbentuk, baru sebagian yang menyelesaikan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT), sementara lainnya masih dalam proses.

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Koperasi dan UMKM terus mendorong percepatan pemenuhan syarat administrasi, termasuk pengurusan badan hukum dan penguatan struktur organisasi koperasi di tingkat kelurahan.

BACA JUGA:  Diskusi HPN 2026, Pemprov NTT Komit Perluas Akses KUR bagi Pelaku UMKM

Tak hanya itu, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan kepengurusan koperasi juga turut memperlambat proses pembentukan koperasi primer.

“Kami terus berkoordinasi dengan pendamping dari Kementerian Koperasi untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi terkait lahan,” tambahnya.

Meski menghadapi berbagai kendala, Pemerintah Kota Kupang tetap berkomitmen mendorong percepatan pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.

“Kami berharap kendala ini bisa segera diatasi, sehingga koperasi benar-benar bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” pungkas Daud. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.