Dari Komitmen ke Aksi, ASN DPRD NTT Dituntut Buktikan Kinerja Nyata di 2026

oleh -191 Dilihat
Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkup Setwan NTT pada Selasa, 9 Juni 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang semakin menekankan hasil kerja nyata, Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus mampu menerjemahkan komitmen menjadi aksi yang terukur, berintegritas, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Penegasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD NTT pada Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, serta Ketua Tim di lingkungan Sekretariat DPRD NTT, dan turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Ully, serta Sekretaris Komisi I, Hironimus Tanesi Banafanu.

Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen berjenjang yang dimulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, hingga seluruh perangkat daerah sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Alfonsius Watu Raka, menegaskan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh cara pandang, sikap kerja, karakter, serta konsistensi dalam menjalankan komitmen yang telah disepakati.

“ASN saat ini tidak hanya dituntut cakap bekerja, tetapi juga memiliki perspektif yang benar dalam pelayanan, attitude yang mencerminkan integritas, serta karakter yang mampu menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh tugas pokok dan fungsi harus dapat diukur secara jelas melalui indikator kinerja utama, terutama terkait realisasi Perjanjian Kinerja dan tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat.

“Jika indikator tersebut tidak tercapai, maka kita belum bekerja maksimal,” tegasnya.

Menurut Alfonsius, pakta integritas bukan sekadar dokumen formal yang ditandatangani setiap awal tahun, melainkan kontrak moral yang mengikat setiap ASN untuk menjaga profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas dalam bekerja.

BACA JUGA:  Tak Bacakan Sambutan Gubernur, Kadis PMD NTT Dikecam DPRD: Dinilai Tidak Loyal dan Langgar Etika Birokrasi

Komitmen tersebut, lanjutnya, harus tercermin dalam berbagai indikator, mulai dari realisasi anggaran, keterbukaan informasi publik, kepatuhan pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan, hingga inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Dia juga mengapresiasi capaian kinerja Sekretariat DPRD NTT sepanjang tahun 2025 yang mencapai 96 persen dari target, serta berkontribusi pada raihan nilai sempurna 100 poin kinerja lembaga perwakilan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Capaian ini patut disyukuri, tetapi mempertahankannya jauh lebih sulit. Dibutuhkan evaluasi, kolaborasi, dan strategi kerja yang matang agar target 2026 dapat tercapai secara optimal,” jelasnya.

Alfonsius menegaskan bahwa ke depan, penilaian kinerja tidak lagi berbasis persepsi, melainkan pada data, bukti kerja, dan hasil nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Ully, menekankan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas harus dimaknai sebagai upaya menjaga martabat kerja dan kehormatan profesi ASN.

“Kerja itu memartabatkan diri. Apa yang kita tandatangani hari ini bukan hanya janji kepada pimpinan, tetapi tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap target kinerja harus diukur dengan prinsip efektivitas, efisiensi, tanggung jawab, dan akuntabilitas, serta dijalankan dengan penuh kejujuran dan transparansi.

Yulius juga mengingatkan pentingnya disiplin sebagai fondasi utama keberhasilan organisasi. Menurutnya, ASN yang disiplin akan lebih siap menghadapi tantangan, lebih produktif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Orang sukses adalah orang yang disiplin. Mari bekerja bukan karena keterpaksaan, tetapi sebagai panggilan nurani bahwa kerja adalah doa yang harus diwujudkan secara nyata,” tegasnya.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 2026 ini, Sekretariat DPRD NTT mengirimkan pesan kuat kepada seluruh organisasi perangkat daerah bahwa keberhasilan birokrasi tidak hanya bergantung pada kecakapan teknis, tetapi juga pada integritas, konsistensi, dan tanggung jawab terhadap amanah publik.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Tegaskan Perubahan Bank NTT Jadi Perseroda Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Daerah

Komitmen tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan birokrasi NTT yang bekerja terukur, melayani dengan integritas, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.