Dari Reformasi Birokrasi hingga Kinerja BUMD: Catatan Kritis Fraksi Demokrat untuk Pemprov NTT

oleh -699 Dilihat
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Rondo. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan sikap kritis terhadap arah kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dalam pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang tengah digodok di Gedung DPRD pada Kamis (13/11/2025).

Enam Ranperda tersebut meliputi reformasi birokrasi serta penambahan penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) utama PT Flobamor, PT Jamkrida NTT, dan PT Kawasan Industri Bolok termasuk dua ranperda tentang perubahan status hukum menjadi Perseroda.

Dalam pandangan umumnya, juru bicara Fraksi Demokrat, Winston Neil Rondo, menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Provinsi memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, Fraksi Demokrat juga menekankan perlunya kehati-hatian agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru bagi keuangan daerah.

“Setiap kebijakan investasi daerah harus berlandaskan transparansi, efisiensi, dan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Winston di hadapan pimpinan DPRD dan Gubernur NTT.


Reformasi Birokrasi Belum Seimbang dengan Kualitas SDM

Fraksi Demokrat menilai Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi. Namun, mereka mengingatkan bahwa restrukturisasi kelembagaan belum sepenuhnya diikuti peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur.

“Restrukturisasi bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi perbaikan kinerja dan pelayanan publik,” ujar Winston.

Fraksi Demokrat meminta agar setiap penataan kelembagaan didasarkan pada analisis beban kerja dan kinerja aparatur, bukan sekadar pertimbangan politik jabatan. Mereka juga mendorong penerapan prinsip right sizing serta digitalisasi layanan publik agar reformasi birokrasi di NTT lebih efektif.

“Perubahan struktur tidak boleh menjadi beban fiskal baru,” tegas Winston menambahkan.


Flobamor Disorot, Dinilai Belum Transparan dan Lemah Secara Bisnis

Dalam pembahasan Ranperda kedua tentang penambahan penyertaan modal bagi PT Flobamor, Fraksi Demokrat memberikan sorotan tajam. Menurut mereka, BUMD kebanggaan NTT itu belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski telah mengelola berbagai aset besar.

“Penambahan modal Rp48 miliar hingga 2029 berisiko membebani APBD jika tidak diikuti peningkatan kinerja,” ungkap Fraksi Demokrat.

Mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan dan efektivitas bisnis Flobamor, sebelum dana tambahan dikucurkan. Arah bisnis Flobamor dinilai masih belum fokus dan cenderung tersebar di banyak sektor tanpa strategi prioritas.

BACA JUGA:  Sekda Jeffry Pelt: Seleksi Eselon II hingga Lurah Ditargetkan Rampung Sebelum Januari 2026

Demokrat mendorong agar pemerintah menerapkan pola investasi bertahap berbasis kinerja serta melaporkannya secara terbuka setiap semester.


Jamkrida Diharapkan Lebih Menjangkau UMKM

Terkait Ranperda penambahan modal bagi PT Jamkrida NTT (Perseroda), Fraksi Demokrat menyatakan dukungan bersyarat. Menurut Winston, Jamkrida berperan penting dalam membuka akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi, namun penyertaan modal sebesar Rp84 miliar harus dikawal secara ketat.

“Modal besar tanpa arah dan target kinerja yang jelas hanya akan menumpuk angka, bukan manfaat,” ujarnya.

Fraksi Demokrat menyoroti rendahnya literasi keuangan pelaku UMKM serta keterbatasan jangkauan layanan penjaminan di daerah-daerah terpencil. Mereka mendesak agar Jamkrida memperluas jaminan bagi sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan rakyat, disertai audit independen tahunan.


Kawasan Industri Bolok Dinilai Belum Memberi Dampak Nyata

Untuk Ranperda keempat, terkait penyertaan modal pada PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda), Fraksi Demokrat menilai BUMD tersebut belum menunjukkan hasil yang memadai sejak berdiri pada 2019.

“Investasi publik harus memberi manfaat nyata bagi rakyat, bukan sekadar simbol proyek industri,” tegas Winston.

Mereka mengkritisi belum adanya kajian bisnis yang komprehensif dan minimnya kemitraan dengan sektor swasta. Oleh karena itu, Fraksi Demokrat merekomendasikan agar penambahan modal Rp48 miliar ditunda hingga tersedia feasibility study yang jelas tentang proyeksi keuntungan dan dampak sosialnya.


Perubahan Status Hukum Harus Diikuti Reformasi Tata Kelola

Fraksi Demokrat juga memberikan catatan terhadap dua Ranperda lainnya, yakni perubahan bentuk hukum PT Flobamor dan PT Jamkrida NTT menjadi Perseroda.

Langkah ini dinilai positif karena menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, Demokrat menegaskan bahwa perubahan status hukum harus diikuti dengan reformasi tata kelola yang transparan.

“Transformasi hukum tanpa pembenahan manajemen hanya akan memperluas beban birokrasi perusahaan,” tegas Fraksi Demokrat.

Mereka menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), keterbukaan laporan keuangan, serta proses rekrutmen direksi dan komisaris yang profesional dan bebas intervensi politik.

BACA JUGA:  Kota Kupang Dilanda Puting Beliung, 35 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka-Luka

Demokrat: Setiap Rupiah Dana Publik Harus Kembali untuk Rakyat

Secara keseluruhan, Fraksi Demokrat menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi NTT memperkuat BUMD dan menata kelembagaan daerah. Namun, mereka mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi tidak diukur dari banyaknya perda baru, melainkan dari kualitas pelaksanaannya.

“Setiap rupiah dana publik harus kembali dalam bentuk manfaat ekonomi, sosial, dan kesejahteraan bagi rakyat NTT,” tegas Winston menutup pandangan umum fraksi.

Dengan semboyan “Harapan Rakyat, Perjuangan Demokrat”, fraksi ini berkomitmen mengawal pelaksanaan enam Ranperda strategis tersebut agar benar-benar menjadi langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berpihak kepada rakyat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.