Deklarasi Bersama Cegah PMI Ilegal dan TPPO, Gubernur NTT Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor

oleh -791 Dilihat
Gubernur NTT Didampingi para Kepala Daerah se-NTT di Acara Deklarasi Bersama Cegah Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di NTT. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama seluruh jajaran Forkopimda dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT menegaskan komitmen kuat dalam mencegah dan memberantas penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sebuah Deklarasi Bersama yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Rabu (6/8/2025).

Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Irjen Pol. Dwiyono, serta dihadiri oleh para Bupati/Wali Kota se-NTT dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Gubernur Melki Laka Lena dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak—pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, LSM, media, tokoh agama, dan masyarakat—untuk menciptakan sistem migrasi tenaga kerja yang legal, aman, dan melindungi martabat warga NTT.

“Kita ingin warga NTT yang bekerja ke luar negeri betul-betul siap, punya keterampilan, dokumen resmi, dan mendapatkan perlindungan penuh sejak keberangkatan sampai kembali ke tanah air,” tegas Gubernur.


Gubernur menambahkan, Pemprov NTT telah membentuk gugus tugas pencegahan TPPO hingga tingkat desa, serta melakukan penguatan sistem informasi dan layanan pengaduan, termasuk edukasi publik secara masif.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh keluarga dan komunitas untuk aktif mengawasi serta melaporkan jika ada indikasi perekrutan ilegal oleh sindikat perdagangan orang.

“TPPO ini membahayakan masa depan anak-anak kita. Karena itu, perlu pencegahan sejak dini. Keluarga dan komunitas adalah benteng utama,” ujar Gubernur Melki.


KP2MI Dorong Pusat Migran Terpadu

Sementara itu, Sekjen KP2MI Irjen Pol. Dwiyono menyampaikan bahwa perlindungan PMI harus dimulai sejak pra-penempatan, dengan memastikan calon pekerja telah mengikuti pelatihan keterampilan, memahami kontrak kerja, dan memiliki dokumen yang sah.

“Kami mendorong terbentuknya Pusat Migran Terpadu di daerah untuk memfasilitasi pelatihan, layanan kesehatan, pembuatan paspor, dan pengawasan keberangkatan,” jelas Dwiyono.


Menurutnya, dengan tata kelola penempatan yang lebih baik, PMI dari NTT tidak hanya terlindungi dari kejahatan perdagangan orang, tetapi juga dapat berkontribusi besar dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penempatan pekerja yang legal dan prosedural akan meningkatkan jumlah pekerja formal, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam melindungi hak-hak tenaga kerjanya di luar negeri,” tambahnya.


Komitmen Bersama Lintas Pemerintahan

BACA JUGA:  Gubernur NTT Kukuhkan Peran GTRA untuk Tuntaskan Masalah Agraria

Deklarasi Bersama ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen pemerintahan di NTT untuk menyatukan langkah dan memperkuat kerja sama dalam memberantas praktik migrasi non-prosedural dan TPPO yang selama ini merugikan masyarakat.

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil akan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan PMI dan memutus rantai perdagangan orang yang masih marak terjadi di wilayah NTT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.