Suarantt.id, Kupang-Penanganan sejumlah perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini menyusul dugaan penghentian lima kasus TPPO melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.
Penghentian penyidikan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis kemanusiaan, lembaga advokasi, tokoh gereja hingga organisasi mahasiswa.
Mereka mendesak Polda NTT untuk membuka secara transparan alasan penghentian perkara yang dinilai sangat berkaitan dengan perlindungan masyarakat NTT dari praktik perdagangan orang.
Aktivis kemanusiaan, Pdt. Emmy Sehartian, menilai langkah penghentian kasus TPPO melalui SP3 justru mencederai upaya pemberantasan perdagangan orang di NTT yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik tersebut.
“Ini jelas mencederai upaya berantas TPPO. Kalau sudah ada tersangka, kenapa harus dihentikan melalui SP3. Ini patut dipertanyakan agar publik mendapat informasi yang jelas dan lengkap,” ujar Emmy kepada wartawan pada Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, penghentian perkara tersebut menunjukkan penanganan kasus TPPO di wilayah NTT hingga kini belum berjalan serius dan tidak mencerminkan komitmen kuat dalam penegakan hukum, khususnya dalam aspek perlindungan korban.
Ia bahkan menilai langkah penghentian tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) karena menyangkut nasib para korban perdagangan orang yang sebagian besar berasal dari kelompok rentan.
“Ini bukan sekadar soal gagal. Jika benar dihentikan, maka itu juga menyangkut pelanggaran HAM karena negara seharusnya hadir melindungi warga dari praktik perdagangan manusia,” tegasnya.
Sorotan serupa juga datang dari Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT (PIAR NTT). Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, menilai kebijakan penghentian penyidikan melalui SP3 bertolak belakang dengan semangat pemberantasan TPPO yang selama ini digaungkan oleh pemerintah pusat.
Dia mengungkapkan, dalam periode 2025 hingga awal 2026 terdapat sedikitnya lima kasus TPPO yang diduga dihentikan penyidikannya. Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, Maumere, dan Sumba Timur.
“Sekarang untuk periode 2025-2026 ada lima kasus yang di-SP3. Ini bukan angka kecil, apalagi NTT dikenal sebagai daerah yang rentan terhadap perdagangan orang,” ujar Sarah.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik penghentian perkara TPPO bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2013, kata dia, terdapat 83 kasus TPPO yang juga dihentikan penyidikannya.
PIAR NTT menilai penghentian perkara tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terlebih karena sebelumnya sejumlah kasus sempat dipublikasikan bahkan telah menetapkan tersangka.
“Kampanye Zero TPPO sering digaungkan, tetapi di lapangan justru muncul SP3. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” katanya.
Kritik juga datang dari kalangan gereja. Ketua Majelis Sinode GMIT, Samuel B. Pandie, menegaskan bahwa TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap martabat manusia.
Menurutnya, tingginya angka korban pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm moral bagi semua pihak.
“Jika benar dalam tiga tahun ada ratusan korban meninggal, ini adalah alarm moral yang sangat serius bagi NTT. Artinya sistem perlindungan belum bekerja maksimal,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persoalan perdagangan orang di NTT tidak lagi menjadi isu lokal semata, melainkan telah menjadi perhatian nasional bahkan internasional.
“Ketika dunia melihat persoalan ini, berarti ini bukan kasus biasa. Tidak boleh ada satu pun anak NTT diperlakukan sebagai komoditas,” tegasnya.
Desakan agar penanganan kasus TPPO dilakukan secara serius juga disampaikan Keuskupan Atambua. Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, P. Vinsen Wun, SVD, menegaskan bahwa para pekerja migran tetap memiliki martabat sebagai manusia yang harus dilindungi oleh negara.
“Para pekerja migran, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural, tetap memiliki martabat sebagai manusia. Karena itu negara dan aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan secara serius,” katanya.
Sementara itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) turut menyampaikan kekecewaan karena Kapolda NTT tidak menemui mereka untuk membahas dugaan kejanggalan penerbitan SP3 dalam sejumlah kasus TPPO.
PMKRI bahkan mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kepemimpinan Kapolda NTT serta melakukan pemeriksaan terhadap proses penghentian perkara tersebut.
“Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan SP3 ini, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan,” ujar pengurus PMKRI Komda Regio Timor St. Thomas Aquinas, Antonius Uspupu.
Sebagai tindak lanjut, PMKRI berencana melakukan audiensi langsung dengan Kapolri serta melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke Divisi Propam Polri dan lembaga pengawas eksternal.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, sebelumnya menyatakan bahwa sebagian kasus TPPO yang ditangani telah diproses hingga pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia mencontohkan beberapa kasus di wilayah hukum Polres Sikka yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan para terdakwanya telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Sementara untuk kasus lainnya, menurut Henry, proses penyidikan masih berjalan meski menghadapi sejumlah hambatan, salah satunya karena korban dalam perkara tersebut melarikan diri dan belum ditemukan.
Meski demikian, ia menegaskan penyidik tetap melakukan upaya pencarian serta pendalaman agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ***





