DPRD NTT dan Pemprov Bersinergi Bahas Ranperda Ketertiban Masyarakat dan Pengelolaan DAS

oleh -91 Dilihat
Wagub NTT, Johni Asadoma Hadiri Sidang Paripurna pada Rabu, 30 September 2026. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama DPRD Provinsi NTT memperkuat sinergi dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-93 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Provinsi NTT dengan agenda penyampaian tanggapan DPRD terhadap Pendapat Gubernur atas dua Ranperda, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi NTT, Rabu (30/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Fransiskus Sales Sodo, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT.

Dalam tanggapan DPRD yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Kristien Samiyati Pati, DPRD menyampaikan apresiasi terhadap sikap Gubernur NTT yang menerima kedua Ranperda tersebut sebagai usul prakarsa DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diarahkan untuk memperkuat landasan hukum dalam menciptakan ketertiban dan perlindungan masyarakat di daerah.

Materi Ranperda tersebut antara lain mengatur kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, koordinasi lintas sektor, serta penguatan peran serta masyarakat.

“Secara garis besar, muatan materi Ranperda ini mengatur aspek kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur, penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, koordinasi lintas sektor, hingga penguatan peran serta masyarakat,” jelas Kristien.

BACA JUGA:  Wagub NTT Akan Temui Pemda Bali, Bahas Dampak Ulah Oknum Warga NTT

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya air secara terpadu dari kawasan hulu hingga hilir.

Pengelolaan DAS tersebut mencakup perlindungan kawasan resapan dan mata air, konservasi air, rehabilitasi lahan kritis, pengembangan agroforestri, pengendalian erosi dan sedimentasi, serta mitigasi terhadap ancaman banjir dan kekeringan.

DPRD Provinsi NTT juga memberikan apresiasi terhadap tanggapan positif Pemerintah Provinsi NTT mengenai pentingnya pengelolaan DAS di seluruh wilayah NTT.

“DPRD Provinsi NTT memberikan apresiasi atas tanggapan positif Pemerintah Daerah terhadap urgensi pengelolaan DAS di wilayah NTT. Kesamaan pandangan ini menegaskan kepedulian kita bersama terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di daerah ini,” ungkapnya.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi NTT dan Pemerintah Provinsi NTT sepakat melanjutkan pembahasan kedua Ranperda sesuai ketentuan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Kehadiran Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dalam rapat tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersama DPRD menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi pembangunan di NTT.

Pembahasan kedua Ranperda ini diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang komprehensif, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah daerah dalam memperkuat ketertiban masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam, khususnya daerah aliran sungai di Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.