Dugaan Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejari Belu Geledah DPRD hingga Rumah Penyedia Katering

oleh -67 Dilihat
Tim Kejari Belu Geledah Kantor DPRD Kabupaten Belu. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Atambua-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Belu hingga kediaman pihak ketiga penyedia kegiatan katering pimpinan DPRD, Senin, 14 September 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi belanja rumah tangga serta tunjangan perumahan dan kesejahteraan pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024 untuk Tahun Anggaran 2021–2023.

Perkara tersebut tengah ditangani Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan, dugaan perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,7 miliar.

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Siprianus Oematan, S.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Budi Raharjo, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yerry Anro Foza, S.H., serta Tim Penyidik Kejari Belu.

Tim penyidik terlebih dahulu melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kompleks Sekretariat DPRD Kabupaten Belu, di antaranya Ruang Sekretariat, Ruang Keuangan, dan Ruang Persuratan.

Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Belu dan pejabat Sekretariat DPRD.

Dari penggeledahan di Kantor DPRD Belu, penyidik mengamankan 32 barang bukti, terdiri dari 29 dokumen penting, dua unit laptop, dan satu unit komputer PC.

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang sedang dalam proses penyidikan.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada pukul 13.30 WITA di kediaman pihak ketiga penyedia kegiatan katering pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024 di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan.

Penggeledahan di lokasi tersebut disaksikan Ketua RT setempat. Penyidik mengamankan 21 dokumen, satu stempel rusak, satu unit laptop rusak, sejumlah buku tabungan serta dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyaluran anggaran kegiatan katering pimpinan DPRD Belu.

BACA JUGA:  Kejari Kota Kupang Telusuri Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas DPRD, Pengembalian Capai 80,10 Persen

Hingga kini, penyidik Kejari Belu telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak eksternal Sekretariat DPRD Kabupaten Belu.

Pemeriksaan akan terus dikembangkan dengan memanggil saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD, baik yang masih aktif, telah purnatugas maupun yang telah berpindah tugas.

Sejumlah saksi kunci juga telah diagendakan untuk dipanggil, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu dan mantan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Belu yang menjabat pada periode terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang, yang hadir saat penggeledahan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan dan objektif serta mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kejari Belu menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Dokumen dan barang bukti yang telah diamankan akan didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang disidik.

Penyidik juga masih melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara secara pasti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait penetapan tersangka.

Kejari Belu mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.