Pelarian 12 Tahun Berakhir, Terpidana Korupsi Pilkada Parimo Haji Anwar Hatta Diciduk Kejari Kupang

oleh -74 Dilihat
Kajari Kupang Yupiter Selan Beri Keterangan Pers pada Minggu, 13 September 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pelarian panjang Haji Anwar Hatta, terpidana kasus korupsi pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akhirnya berakhir di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Haji Anwar Hatta diamankan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat bantuan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk melaksanakan eksekusi terhadap Anwar Hatta yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Anwar Hatta merupakan pelaksana pekerjaan dari CV Karya Mandiri dalam proyek pengadaan peralatan logistik Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2011. Proyek tersebut antara lain mencakup pencetakan surat suara dan sejumlah perlengkapan logistik Pilkada lainnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Perkara Anwar Hatta sebelumnya diproses di Pengadilan Negeri. Pada tingkat pertama, ia sempat memperoleh putusan bebas. Namun, pada 2014, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, Anwar Hatta diwajibkan menjalani hukuman subsidair selama tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Anwar Hatta tidak menjalani hukuman dan kemudian melarikan diri ke Kupang. Namanya tercatat sebagai DPO sejak 2024.

Jejak Ditelusuri hingga Mata Air dan Noelbaki

Pencarian terhadap Anwar Hatta dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Parigi Moutong meminta bantuan kepada jajaran kejaksaan di Kabupaten Kupang.

Tim mulai bergerak sekitar pukul 11.00 WITA dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terpidana, termasuk wilayah Desa Mata Air dan Noelbaki.

Pencarian berlangsung hingga malam hari. Tim terus melakukan penelusuran karena Anwar Hatta diketahui berpindah-pindah tempat.

BACA JUGA:  Komut Christofel Liyanto Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Kota Kupang Segera Layangkan Panggilan Kedua

Setelah keberadaannya berhasil diketahui, tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 02.00 WITA, Haji Anwar Hatta akhirnya berhasil diamankan di seputaran Wali Kota Kupang.

Usai diamankan, Anwar Hatta ditempatkan sementara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menjalani proses selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Anwar Hatta akan diserahkan kepada tim Kejaksaan Negeri Parigi Moutong bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk dibawa ke Palu.

Penyerahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam pelaksanaan eksekusi perkara sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah.

Setelah bertahun-tahun menghindari pelaksanaan hukuman, perjalanan pelarian Haji Anwar Hatta akhirnya terhenti di Kupang. Putusan hukum yang telah berkekuatan tetap kini memasuki tahap pelaksanaan eksekusi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.