Empat Terpidana Sudah Dihukum, Kejari Kota Kupang Buru Penikmat Dana Kasus Bank NTT Lewat Sprindik Baru

oleh -425 Dilihat
Saksi sekaligus Komisaris BPR Christa Jaya, Chris Liyanto Berikan Keterangan di Pengadilan pada Senin, 26 Januari 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).

Penerbitan Sprindik baru ini dilakukan setelah Kejari Kota Kupang menerima putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang diajukan oleh Christofel Liyanto selaku Komisaris Utama BPR Christa Jaya.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Sprindik baru untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menuntaskan kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Iya benar, kami telah menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT,” ujar Shirley kepada wartawan pada Selasa (17/3/2026).

Setelah diterbitkannya Sprindik baru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang langsung bergerak dengan memeriksa sejumlah saksi.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Paskalia Uun Bria, Sem Haba Bunga, Rahmat, dan Budi Angjadi.

Shirley menjelaskan bahwa putusan praperadilan bersifat administratif dan tidak menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk tidak berpolemik dan fokus melanjutkan proses penyidikan.

“Praperadilan itu sifatnya administrasi, bukan materi pokok perkara. Jadi kami tidak ingin membuang waktu untuk berpolemik, karena tidak ada ruang upaya hukum lain yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa setelah mempelajari putusan praperadilan, terdapat sejumlah kejanggalan. Namun demikian, pihaknya belum dapat menguraikan secara rinci dan memilih fokus pada penuntasan perkara.

Lebih lanjut, Shirley menegaskan bahwa dalam kasus ini, sudah ada empat orang terpidana yang telah menjalani hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Meski demikian, keempatnya dinilai tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Kajati NTT Apresiasi Kinerja Pejabat Baru, Bidang Pemulihan Aset Selamatkan Puluhan Miliar Rupiah

“Empat orang sudah menjalani hukuman. Namun, mereka tidak menikmati uang negara dalam kasus ini. Karena itu, penyidik saat ini fokus mencari pihak yang benar-benar menikmati dan menguasai uang tersebut,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap pihak manapun dalam penanganan perkara ini.

Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan murni merupakan penegakan hukum demi menghadirkan keadilan.

“Tidak ada kriminalisasi. Ini murni penegakan hukum dan upaya memberikan keadilan, termasuk bagi para terpidana yang telah menjalani hukuman,” pungkas Shirley. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.