Fraksi Demokrat Kritik Keras Revisi Perda Pajak NTT: Minta Harmonisasi Total, Bukan Tambal Sulam

oleh -518 Dilihat
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Astria Blandina Gaidaka. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pembahasan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memasuki fase penting dalam sidang paripurna DPRD NTT pada Rabu, 10 Desember 2025.

Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan umumnya secara tertulis kepada pimpinan sidang, memuat serangkaian kritik tajam terhadap rancangan perubahan Perda yang diajukan Pemerintah Provinsi.

Meski mengapresiasi penjelasan awal Gubernur NTT, Fraksi Demokrat menilai revisi Perda tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan bersifat administratif. Fraksi menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh agar regulasi pajak dan retribusi benar-benar adil, tidak menambah beban masyarakat, serta tidak membuat iklim usaha yang sedang rapuh menjadi semakin sulit.


Sorotan Utama: Regulasi Tak Sinkron & Partisipasi Publik Minim

Dalam pandangan umumnya, yang disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Demokrat, Astria Blandina Gaidaka, terdapat tiga persoalan utama yang dinilai bermasalah dalam Perda 1/2024.

Pertama, hasil evaluasi Kementerian Keuangan menunjukkan sejumlah pasal Perda tidak selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Menurut Demokrat, ketidaksinkronan ini membuktikan bahwa harmonisasi regulasi sejak awal penyusunan Perda belum berjalan optimal.

Kedua, terdapat materi Perda yang disebut pemerintah pusat berpotensi menambah beban masyarakat dan mengganggu iklim usaha daerah. Fraksi Demokrat menekankan perlunya peninjauan ulang logika kebijakan agar tidak terjadi overregulasi, terutama pada sektor ekonomi yang sensitif.

Ketiga, Demokrat menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perda sebelumnya. Kelompok usaha, akademisi, pelaku UMKM, dan unsur masyarakat sipil dinilai tidak diikutsertakan secara memadai, sehingga beberapa objek dan tarif retribusi dianggap tidak sesuai dengan realitas lapangan.

Selain itu, Demokrat mengingatkan soal potensi penetapan objek retribusi baru yang belum dilengkapi kajian akademik. Fraksi menilai langkah tersebut justru berisiko menambah biaya ekonomi NTT dan menurunkan daya saing investasi bila dipaksakan tanpa analisis dampak yang jelas.


Desakan Kuat: Revisi Menyeluruh, Bukan Tambal Sulam

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Fraksi Demokrat mendesak Pemerintah Provinsi untuk melakukan harmonisasi regulasi secara menyeluruh, bukan sekadar memperbaiki pasal-pasal tertentu.

“Sinkronisasi total harus menjadi prioritas. Jika tidak, pemerintah pusat akan terus melakukan evaluasi ulang, dan ini menghambat kepastian kebijakan fiskal daerah,” tegas Astria Blandina Gaidaka.

Demokrat juga menolak tegas kenaikan tarif pajak dan retribusi yang dapat membebani kelompok rentan, termasuk pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal. Regulasi fiskal, kata mereka, harus berpihak pada rakyat serta realistis terhadap kondisi ekonomi daerah.

Fraksi Partai Demokrat turut mendorong kewajiban kajian akademik komprehensif untuk setiap rencana penambahan objek retribusi. Analisis dampak terhadap harga komoditas, inflasi, biaya logistik, dan struktur ekonomi NTT yang relatif tinggi perlu menjadi dasar sebelum kebijakan diterapkan.


Alternatif Solusi: Digitalisasi Pajak Tanpa Membebani Rakyat

Alih-alih menaikkan tarif, Fraksi Demokrat menawarkan pendekatan alternatif berupa:

  • digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi,
  • penertiban wajib pajak,
  • penguatan administrasi, dan
  • pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah.

Dengan strategi ini, peningkatan pendapatan daerah diyakini dapat dicapai tanpa membuat masyarakat menanggung beban tambahan.


Rekomendasi Demokrat: Tunda Objek Baru & Perkuat Konsultasi Pusat

Dalam rekomendasinya, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk:

  1. Menyusun ulang Ranperda agar selaras sepenuhnya dengan regulasi nasional.
  2. Menunda penetapan objek retribusi baru yang belum memiliki kajian sosial-ekonomi memadai.
  3. Melakukan konsultasi intensif dengan Kemenkeu dan Kemendagri untuk menghindari evaluasi berulang.
  4. Mempercepat digitalisasi penerimaan daerah guna menutup kebocoran tanpa menaikkan tarif.
BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Kupang Bersama DPD REI NTT, Bahas Percepatan PBG dan Pembangunan Rumah Subsidi

Fraksi Demokrat menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan kebijakan fiskal daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Menutup pandangan umum fraksi, Astria Blandina Gaidaka menyampaikan komitmen Demokrat untuk mengikuti pembahasan lanjutan Ranperda dengan mengedepankan kepentingan rakyat.

“Perubahan regulasi harus sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab. Bersama rakyat, perjuangan Demokrat menuju perubahan dan perbaikan,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.