Fraksi Demokrat Tegaskan Masa Depan Bank NTT Dipertaruhkan dalam Skema Perseroda

oleh -525 Dilihat
Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD NTT Odylia Slati Kabba. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa masa depan Bank NTT sedang dipertaruhkan dalam skema perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda.

Meskipun menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, Demokrat memberikan sejumlah catatan strategis yang dinilai krusial bagi arah dan keberlanjutan bank milik daerah itu.

Dalam pandangan umum fraksi yang disampaikan juru bicara Odylia Slati Kabba mengatakan Demokrat menilai perubahan bentuk hukum merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian bentuk hukum demi kepastian status dan tata kelola yang lebih profesional.

Namun, menurut Demokrat, persoalan Bank NTT tidak semata bersifat administratif.

Ambiguitas Orientasi

Fraksi Demokrat menyoroti adanya ambiguitas orientasi dalam struktur sebelumnya sebagai perseroan terbatas, yakni antara kepentingan bisnis murni dan fungsi strategis sebagai bank pembangunan daerah. Posisi “setengah jalan” itu dinilai berpotensi melemahkan akuntabilitas publik.

“Tanpa kejelasan mandat, bank bisa terjebak pada logika komersial semata dan mengesampingkan fungsi pembangunan,” tegas Odylia dalam paripurna DPRD NTT pada Rabu, 4 Maret 2026.

Sebagai bank milik daerah, Bank NTT tidak hanya dituntut mengejar laba, tetapi juga menjalankan fungsi intermediasi pembangunan melalui pembiayaan sektor produktif seperti UMKM, pertanian, perikanan, peternakan, dan pariwisata.

Sorotan Permodalan dan Potensi Dilusi Saham

Isu paling krusial yang disorot adalah struktur permodalan. Dalam Ranperda disebutkan modal dasar ditetapkan sebesar Rp7 triliun, sementara modal yang telah disetor baru sekitar Rp2,2 triliun.

Kondisi tersebut membuka ruang penerbitan saham baru dalam jumlah besar di masa mendatang. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menyetor tambahan modal, dengan skema apa, serta bagaimana dampaknya terhadap komposisi kepemilikan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Tangani Masalah dari Dekat, Wali Kota Kupang Gelar Dialog Terbuka di Rumah Jabatan

Meski Ranperda mengatur kepemilikan minimal 51 persen oleh pemerintah daerah, Demokrat mengingatkan bahwa tanpa mekanisme pengamanan yang ketat, setiap aksi korporasi berpotensi menurunkan porsi kepemilikan daerah hingga di bawah batas mayoritas.

“Kontrol publik atas bank daerah tidak boleh melemah akibat skema permodalan yang tidak dirancang secara hati-hati,” tandasnya.

Mitra Strategis” Dinilai Multitafsir

Ranperda juga membuka ruang kepemilikan hingga 49 persen bagi pihak yang disebut sebagai “mitra strategis”. Frasa ini dinilai terlalu longgar dan rawan multitafsir.

Demokrat meminta agar kriteria mitra strategis dirumuskan secara tegas dan berbasis kajian komprehensif. Parameter strategis, menurut mereka, harus jelas apakah berbasis kapasitas modal, teknologi, jaringan, pengalaman perbankan, atau kombinasi seluruhnya.

Tanpa definisi yang jelas, ruang 49 persen itu dikhawatirkan menjadi celah masuk kepentingan yang tidak sepenuhnya selaras dengan agenda pembangunan daerah.

Tantangan Efisiensi Operasional

Selain aspek hukum dan permodalan, Demokrat juga menyoroti efisiensi operasional. Tingginya rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dinilai berpotensi menggerus laba perusahaan.

Jika laba tertekan, dividen yang disetor ke kas daerah otomatis menurun. Dalam konteks target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), persoalan efisiensi Bank NTT menjadi sangat relevan.

Transformasi menjadi Perseroda, menurut Demokrat, harus diikuti rasionalisasi belanja, pengendalian investasi fisik, serta sistem remunerasi manajemen berbasis kinerja yang terukur.

Dukungan Bersyarat

Fraksi Partai Demokrat pada akhirnya menyatakan menerima dan mendukung pembahasan lebih lanjut Ranperda perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda. Namun dukungan tersebut bersifat bersyarat.

Kepemilikan mayoritas daerah harus tetap terjaga, arah permodalan harus memiliki roadmap yang jelas dan transparan, fungsi pembangunan harus diperkuat, serta profesionalisme manajemen wajib ditingkatkan.

BACA JUGA:  Dari Setetes Air Menjadi Lautan, Wali Kota Gaungkan Persatuan di HUT ke-140 Kota Kupang dan 30 Tahun Otonomi

“Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan dorongan peningkatan PAD, masa depan Bank NTT tidak lagi semata soal status hukum. Yang dipertaruhkan adalah sejauh mana bank milik daerah ini benar-benar menjadi motor ekonomi Nusa Tenggara Timur,” tutup Odylia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.