Fraksi PDIP dan Golkar DPRD NTT Kompak Minta Penundaan Kebijakan yang Berpotensi PHK Ribuan PPPK

oleh -1478 Dilihat
Anggota DPRD NTT, Nelson Obet Matara dan Muhammad Ansor. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar kompak meminta pemerintah pusat menunda penerapan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi berdampak pada nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDIP, Nelson Obet Matara, mendorong DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas secara serius nasib PPPK di seluruh Indonesia, termasuk di NTT yang jumlahnya cukup besar.

Menurut Nelson, jumlah PPPK di NTT diperkirakan mencapai lebih dari 30 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 9 ribu merupakan PPPK yang berada di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

“Karena itu kami mendorong DPR RI untuk membentuk pansus agar persoalan PPPK ini bisa dibahas secara komprehensif. Nasib mereka harus diperjelas,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD NTT pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ia juga meminta Gubernur NTT untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, guna mencari format pembiayaan yang tepat agar para PPPK tidak diberhentikan atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Nelson menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat tidak seharusnya disamaratakan untuk semua daerah, mengingat kemampuan keuangan setiap daerah berbeda.

“Jangan pemerintah pusat membandingkan semua daerah secara sama. Provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar. Sementara NTT dan banyak daerah lain memiliki PAD yang terbatas sehingga perlu ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar, Muhammad Ansor, juga meminta pemerintah pusat menunda penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang direncanakan mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Ingatkan Ancaman Stunting dan Ledakan Kelahiran di Rakorda Bangga Kencana

Menurut Ansor, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban daerah jika langsung diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang berbeda-beda.

“Kami meminta agar pemberlakuan aturan tersebut bisa ditunda dua sampai tiga tahun ke depan. Jangan langsung diberlakukan pada Januari 2027 karena bisa berdampak pada nasib PPPK,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, sekitar 9 ribu PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi NTT berpotensi diberhentikan apabila tidak ditemukan solusi pembiayaan yang tepat.

Karena itu, Ansor juga meminta Gubernur NTT untuk melakukan komunikasi politik dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Presiden, agar ada kebijakan yang lebih fleksibel bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

“Mungkin saja penerapan undang-undang ini bisa digeser dua atau tiga tahun, atau pemerintah pusat menemukan pola pembiayaan baru untuk PPPK. Ini bukan hanya terjadi di provinsi, tetapi juga di kabupaten dan kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika dihitung secara keseluruhan, jumlah PPPK di NTT yang berpotensi terdampak bisa mencapai lebih dari 30 ribu orang.

Karena itu, DPRD NTT berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil daerah serta memberikan kebijakan yang lebih adil bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.