Inspektur NTT Tegaskan Fungsi APIP Bukan Mencari Kesalahan, Tapi Membina Pelaksanaan Program Pemerintah

oleh -771 Dilihat
Inspektur Daerah NTT, Stefanus Halla Tanda Tangan Berita Acara Pelantikan dan Pengukuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT di Aula El Tari Kupang pada Senin, 16 Maret 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Halla menegaskan bahwa peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bukan untuk mencari kesalahan, melainkan melakukan pembinaan agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Dia menjelaskan bahwa Inspektorat sebagai APIP memiliki tugas utama membantu gubernur dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan di daerah.

Menurutnya, seluruh tugas pengawasan yang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari pelaksanaan mandat gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

“Sebagai aparat pengawas internal pemerintah, tugas kami membantu gubernur. Semua yang kami lakukan merupakan bagian dari perintah gubernur dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” ujarnya kepada wartawan usai mengikuti acara Pelantikan dan Pengukuhan serta pengambilan sumpah dan janji jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT yang berlangsung di Aula El Tari Kupang pada Senin (16/3/2026).

Stef menjelaskan, fungsi pengawasan yang dilakukan Inspektorat tidak semata-mata berorientasi pada menemukan kesalahan. Lebih dari itu, peran utama APIP adalah memberikan peringatan dini serta melakukan pembinaan agar setiap program pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Ia menilai, pendekatan pembinaan menjadi bagian penting agar kegiatan pemerintahan dapat berjalan efektif, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, Inspektorat juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai kegiatan pemerintah daerah sebagai bagian dari tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan fakta di lapangan melalui wawancara serta penelusuran dokumen terkait kegiatan yang menjadi objek pengawasan.

“Hasil pengawasan tersebut sudah kami laporkan kepada gubernur. Semua pihak yang kami temui di lapangan menerima kami dengan baik sehingga proses komunikasi, wawancara, dan pengambilan data dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Apresiasi Cipayung NTT, Dorong Dialog Publik Perkuat Demokrasi dan Ekonomi Rakyat

Dirinya menambahkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan terdapat sejumlah temuan yang menjadi bahan evaluasi internal pemerintah daerah. Namun demikian, hasil lengkap pemeriksaan tersebut tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Menurutnya, secara etika lembaga pengawasan internal tidak diperkenankan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara langsung, berbeda dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan.

“Kalau aparat eksternal seperti polisi atau jaksa mereka bisa menyampaikan kepada publik. Tetapi untuk kami di Inspektorat, hasilnya kami laporkan kepada gubernur sebagai pimpinan,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan proses pengawasan berjalan dengan baik dan seluruh data serta fakta yang diperlukan telah berhasil dikumpulkan untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah dalam pengambilan keputusan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.