Jelang Hari Raya, Pemkot Kupang Sidak Pembayaran THR di Sejumlah Perusahaan

oleh -896 Dilihat
Sekda Kota Kupang Sidak Pembayaran THR Jelang Hari Raya. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen serius dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan dan unit usaha di Kota Kupang pada Senin (15/12/25).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt didampingi jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang serta Satuan Polisi Pamong Praja. Kegiatan ini bertujuan memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah hadir untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu, agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan layak dan penuh sukacita,” tegas Jeffry E. Pelt di sela-sela sidak.

Pemantauan diawali di Hotel Sahid Timore Kupang. Rombongan Sekda diterima oleh HR Manager, Ida Ully, yang menyampaikan bahwa manajemen hotel telah mulai membayarkan THR kepada 24 karyawannya sejak Senin, 15 Desember 2025. Ia menegaskan, pembayaran THR di Hotel Sahid Timore secara konsisten dilakukan tepat waktu setiap tahun.

Sekda Kota Kupang mengapresiasi kepatuhan perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban terhadap pekerjanya. “Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat aturan dan menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan,” ujarnya.

Hal serupa juga ditemukan saat rombongan mengunjungi UD Panca Sakti. Penanggung jawab perusahaan, Patris, menjelaskan bahwa THR bagi lebih dari 100 karyawan yang bekerja di dua gudang perusahaan telah mulai dibayarkan. Selain itu, seluruh karyawan juga menerima upah sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Namun, kondisi berbeda ditemukan saat Sekda dan rombongan melakukan sidak di MPM Motor Kuanino. Hingga pemantauan dilakukan, perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada para karyawannya. Meski belum melewati batas waktu ketentuan, Sekda memberikan peringatan tegas agar kewajiban tersebut segera dipenuhi.

“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Tidak ada alasan untuk menunda pembayaran. Hak pekerja harus dipenuhi,” tegasnya.

Peringatan serupa kembali disampaikan saat Sekda menyambangi Kantor Grab Kupang. Ia menegaskan Pemerintah Kota Kupang tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan atau pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Kota Kupang patuh terhadap aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Melalui kegiatan sidak ini, Pemerintah Kota Kupang berharap dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja, khususnya menjelang hari raya keagamaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.