Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I kepada 5.480 orang pegawai non-ASN lingkup Pemprov NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Minggu, 20 Juli 2025.
Menurut Yosef, sesuai arahan Gubernur NTT, penyerahan SK PPPK tersebut akan dilaksanakan secara langsung oleh Gubernur kepada para penerima pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 24 Juli 2025
Waktu: Pukul 09.00 WITA hingga selesai
Tempat: Gedung GOR Oepoi Kupang
Penerima: PPPK lingkup Pemerintah Provinsi NTT
“Penyerahan SK PPPK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi dengan dedikasi tinggi,” ujar Yosef.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momen penting bagi ribuan pegawai yang selama ini menanti pengangkatan resmi sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Selain itu, penyerahan ini juga menjadi langkah nyata dalam penyelesaian status kepegawaian sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah pusat. ***






