Kajari Kota Kupang Sentil Kuasa Hukum Mokris Lay: Biarkan Menari di ‘Genderang’ Sendiri

oleh -985 Dilihat
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, menyentil kuasa hukum anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak yang kini bergulir di pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Shirley menanggapi sikap kuasa hukum Mokris Lay yang kerap memberikan klarifikasi kepada publik setiap kali sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Namun, Shirley menegaskan dirinya tidak ingin berpolemik di luar ruang sidang.
“Saya tidak akan ikut menari di atas ‘genderang’ orang lain. Biarkanlah dia menari sendiri di atas ‘genderang’ yang dibuatnya sendiri,” tegas Shirley kepada wartawan pada Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, ruang sidang merupakan tempat paling terhormat untuk menguji kebenaran sebuah perkara, bukan ruang publik atau media. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan membuktikan argumentasi masing-masing dalam persidangan.

“Buktikan di dalam ruang persidangan yang terhormat, bukan banyak berkomentar di luar sidang. Jangan menari di luar arena pertandingan,” ujarnya.

Shirley menegaskan, perkara yang menjerat Mokris Lay tidak diproses secara sembarangan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, yang berarti unsur formil dan materil pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara telah melalui gelar perkara (ekspose) di hadapan pimpinan serta puluhan jaksa senior. Proses tersebut dilakukan secara cermat dan profesional.

“Kasus ini telah melalui proses panjang, melalui gelar perkara di hadapan pimpinan dan puluhan jaksa senior sehingga dinyatakan lengkap (P-21). Jadi kami tidak main-main dalam menyatakan perkara ini lengkap atau telah terpenuhi unsur pidananya,” tegasnya.

Mantan Kajari Kabupaten Kupang dan Klungkung itu juga mengingatkan bahwa perkara ini telah melalui dua lembaga negara terhormat, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Wagub Johni Asadoma Pantau Program MBG dan SPPG Alor Kabola, Tegaskan Pentingnya SOP dan Kebersihan

Kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang menyeret nama Mokris Lay kini menjadi perhatian publik. Selain karena statusnya sebagai wakil rakyat, dinamika pernyataan di luar persidangan turut memanaskan suasana.

Kini, publik menanti pembuktian di meja hijau apakah dakwaan jaksa akan terbukti, atau justru sebaliknya. Semua akan terjawab dalam ruang sidang yang terhormat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.