Suarantt.id, Kupang-Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) memusnahkan satu kontainer berisi telur dengan total berat 9.400 kilogram yang memiliki nilai ekonomi mencapai Rp300 juta. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (28/11/25) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tenau, Kupang.
Seluruh telur tersebut dimusnahkan dengan cara dipendam dalam tanah untuk mencegah timbulnya bau, penyebaran bakteri, serta potensi pencemaran lingkungan. Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menegaskan bahwa metode ini telah dipertimbangkan secara matang agar proses pemusnahan berjalan aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Seluruh kegiatan dilakukan di bawah pengawasan langsung petugas Karantina NTT,” tegas Simon.
Ia menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang rusak tidak dapat diselundupkan ataupun dimanfaatkan kembali. Tindakan tersebut sekaligus merupakan implementasi dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur upaya pencegahan masuk dan menyebarnya hama penyakit di wilayah Indonesia.
Ditemukan Tak Sesuai Dokumen dan Diduga Busuk
Telur-telur tersebut ditemukan oleh Ketua Tim Karantina Hewan, Susanto Nugroho, saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap pemasukan alat angkut asal Kediri pada Senin (24/11/25). Dalam pemeriksaan, Susanto menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen dan komoditas yang diangkut.
“Dalam dokumen hanya tercantum telur ayam, sedangkan dalam kontainer terdapat juga telur puyuh dan telur bebek. Demikian juga nama alat angkutnya berbeda. Kondisinya juga diduga busuk,” ungkap Susanto.
Pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi bahwa banyak telur mengalami pembusukan dan cangkangnya berjamur. Kondisi tersebut diduga akibat sanitasi yang buruk serta penggunaan alat transportasi yang tidak memadai.
Berdasarkan ketentuan perkarantinaan, komoditas yang rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan wajib dimusnahkan.
Upaya Melindungi Keamanan Pangan Masyarakat
Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan pangan masyarakat.
“Meskipun telur merupakan produk konsumsi sehari-hari, standar sanitasi tetap harus dipenuhi agar aman dikonsumsi. Apabila produk sudah rusak, maka tindakan pemusnahan wajib dilakukan,” ujarnya.
Lintas Instansi Hadir Saksikan Pemusnahan
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Polairud Polda NTT, Lantamal VII Kupang, KSOP Kelas III Kupang, PT Pelindo, KP3 Laut Tenau.
Keberadaan berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen lintas sektor dalam memastikan keamanan pangan dan mencegah potensi penyebaran penyakit dari produk pangan yang tidak layak konsumsi. ***





