Karantina NTT Musnahkan 9,4 Ton Telur Busuk Senilai Rp300 Juta di TPA Tenau

oleh -242 Dilihat
Pemusnahan Telur Busuk di TPA Tenau Kota Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) memusnahkan satu kontainer berisi telur dengan total berat 9.400 kilogram yang memiliki nilai ekonomi mencapai Rp300 juta. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (28/11/25) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tenau, Kupang.

Seluruh telur tersebut dimusnahkan dengan cara dipendam dalam tanah untuk mencegah timbulnya bau, penyebaran bakteri, serta potensi pencemaran lingkungan. Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menegaskan bahwa metode ini telah dipertimbangkan secara matang agar proses pemusnahan berjalan aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Seluruh kegiatan dilakukan di bawah pengawasan langsung petugas Karantina NTT,” tegas Simon.

Ia menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang rusak tidak dapat diselundupkan ataupun dimanfaatkan kembali. Tindakan tersebut sekaligus merupakan implementasi dari UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur upaya pencegahan masuk dan menyebarnya hama penyakit di wilayah Indonesia.

Ditemukan Tak Sesuai Dokumen dan Diduga Busuk

Telur-telur tersebut ditemukan oleh Ketua Tim Karantina Hewan, Susanto Nugroho, saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap pemasukan alat angkut asal Kediri pada Senin (24/11/25). Dalam pemeriksaan, Susanto menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen dan komoditas yang diangkut.

“Dalam dokumen hanya tercantum telur ayam, sedangkan dalam kontainer terdapat juga telur puyuh dan telur bebek. Demikian juga nama alat angkutnya berbeda. Kondisinya juga diduga busuk,” ungkap Susanto.

Pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi bahwa banyak telur mengalami pembusukan dan cangkangnya berjamur. Kondisi tersebut diduga akibat sanitasi yang buruk serta penggunaan alat transportasi yang tidak memadai.

Berdasarkan ketentuan perkarantinaan, komoditas yang rusak dan berpotensi membahayakan kesehatan wajib dimusnahkan.

BACA JUGA:  Wawali Kota Kupang Berdialog dengan Warga Liliba, Bahas Infrastruktur hingga Pemberdayaan Pemuda

Upaya Melindungi Keamanan Pangan Masyarakat

Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan pangan masyarakat.

“Meskipun telur merupakan produk konsumsi sehari-hari, standar sanitasi tetap harus dipenuhi agar aman dikonsumsi. Apabila produk sudah rusak, maka tindakan pemusnahan wajib dilakukan,” ujarnya.

Lintas Instansi Hadir Saksikan Pemusnahan

Proses pemusnahan turut disaksikan oleh berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Polairud Polda NTT, Lantamal VII Kupang, KSOP Kelas III Kupang, PT Pelindo, KP3 Laut Tenau.

Keberadaan berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen lintas sektor dalam memastikan keamanan pangan dan mencegah potensi penyebaran penyakit dari produk pangan yang tidak layak konsumsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.