Kasus Bejat Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun dan Denda Rp6 Miliar

oleh -832 Dilihat
Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 21 Oktober 2025. (Foto Istimewa)

Kasus Bejat Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun dan Denda Rp6 Miliar

Suarantt.id, Kupang-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Kupang pada Selasa (21/10/2025), majelis hakim yang dipimpin oleh Anak Agung Gde Agung Parnata menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara serta denda sebesar Rp6 miliar kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Sidang putusan ini turut dihadiri oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, sementara terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, Budy Nugroho, dan Andi Alamsyah.

“Terkait putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari,” jelas Hakim Parnata.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Bumi, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir,” ujar Akhmad usai persidangan.

Selama sidang berlangsung hingga pembacaan putusan, Fajar tampak tenang namun muram, tanpa ekspresi bahagia sedikit pun. Ia hanya fokus menulis di buku catatannya dan menerima putusan hakim dengan sikap tenang.

BACA JUGA:  D’Alexa Mini Soccer di Alak: Dari Lahan Kosong Tumbuh Harapan Baru untuk Anak Muda Kota Kupang

Putusan ini menandai salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan terhadap pejabat kepolisian aktif di NTT yang terseret kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.