Kasus Kematian Dokter Icha Masuki Babak Baru, Keluarga Minta Polda NTT Fokus Usut Tuntas Dugaan Intimidasi

oleh -97 Dilihat
Orangtua dari Almarhumah dr.icha Lapor ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kasus dugaan intimidasi yang dialami almarhum dr. Elissa Princillia Utami Pakaenoni alias Dokter Icha oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memasuki babak baru setelah keluarga korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026).

Laporan keluarga tersebut mencakup dugaan intimidasi yang disebut terjadi sebelum korban meninggal dunia. Keluarga juga meminta aparat kepolisian fokus pada proses penyelidikan atas kasus yang telah dilaporkan.

Namun, pernyataan Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko terkait adanya tawaran pendampingan terapi mental USEFT kepada korban sebelumnya turut menuai keberatan dari pihak keluarga.

Menurut Kapolda NTT, saat laporan dugaan intimidasi diterima pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona, pihak kepolisian sempat menawarkan pendampingan psikologis kepada Dokter Icha. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak dengan alasan keluarga telah memiliki dokter spesialis kedokteran jiwa yang menangani.

Pernyataan itu kemudian dikritik pihak keluarga yang menilai seolah mengabaikan upaya pendampingan yang telah dilakukan keluarga selama korban mengalami tekanan psikologis.

Adik korban, dr. Agnes Tiara Maharani D. Pakaenoni, menyampaikan keberatannya dan menegaskan bahwa korban telah mendapatkan penanganan dari dokter spesialis kejiwaan sejak mengalami depresi berat pasca dugaan intimidasi.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian tetap fokus pada penanganan kasus dugaan intimidasi yang telah dilaporkan keluarga.

“Pak, kakak saya sudah ditangani oleh ahli, spesialis kedokteran jiwa. Jangan membuat pernyataan seolah kakak saya menolak semua pendampingan. Kami keluarga yang mendampingi dan tahu persis kondisinya,” ujarnya dalam tanggapan di media sosial.

Dalam laporan tersebut, keluarga melaporkan empat orang terlapor ke Polda NTT, yakni Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP), serta seorang dokter hewan pada Dinas Peternakan TTU Maria Mathildis Sau, yang merupakan istri dari Norbertus Tubani.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Instruksikan SKPD Belanja di UMKM Lokal saat Peluncuran Saboak

Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, menyebut penambahan jumlah terlapor dilakukan setelah pihak keluarga mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.

“Setelah kami dalami, ada empat orang yang kami laporkan. Mereka adalah pejabat publik,” ujarnya.

Pihak keluarga menilai dugaan intimidasi tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban hingga mengalami trauma dan depresi sebelum meninggal dunia.

Menanggapi laporan tersebut, Polda NTT menyatakan telah memulai proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami seluruh informasi yang diberikan keluarga korban.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan seluruh informasi akan diverifikasi secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon menyampaikan bahwa penyidik akan menggunakan metode scientific crime investigation dalam penanganan kasus ini.

Menurutnya, barang bukti berupa dokumen, telepon genggam, serta perangkat elektronik lainnya akan diamankan dan diperiksa melalui Laboratorium Forensik Mabes Polri guna menelusuri jejak digital yang berkaitan dengan dugaan intimidasi.

Penyidik juga menggunakan Pasal 530 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar awal penyelidikan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Namun, pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan lebih lanjut.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk membantu penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.