Kasus Korupsi Perumda Tirta Cendana, Kejari TTU Sita Rp5 Juta Terkait Pajak Honor Dewan Pengawas

oleh -169 Dilihat
Kantor Kejari Kabupaten TTU. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kefamenanu-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus mendalami penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022-2024 yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran honor kepada salah satu anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Cendana, Eusebius Sila Kefi, yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp5.000.000 untuk periode Januari 2022 hingga Juni 2024.

Temuan itu diperoleh dari Berita Acara Permintaan Keterangan pada tahap penyelidikan serta Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan selaku saksi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa honor yang diterima seharusnya dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan, namun tidak dilakukan oleh bendahara selaku wajib pungut.

Pada tahap penyelidikan, tepatnya 11 Maret 2026, saksi menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine.

Penitipan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun dan telah dituangkan dalam berita acara penitipan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Seiring dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 April 2026, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang tersebut pada 30 April 2026. Kini, uang senilai Rp5.000.000 tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dimaksud.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-232/N.3.12/Fd.2/04/2026 tanggal 15 April 2026 terhadap sejumlah dokumen, barang, dan bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi Perumda Air Minum Tirta Cendana ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola perusahaan daerah serta pengelolaan keuangan yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.