Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan pemisahan fungsi pendapatan dan pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, dalam audiensi bersama jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dalam usulan tersebut, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT akan dipisahkan menjadi dua perangkat daerah mandiri, yakni Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT dan Badan Aset Daerah Provinsi NTT.
Wagub Johni menjelaskan, pemisahan kelembagaan tersebut diperlukan agar pengelolaan pendapatan daerah dan aset dapat dilakukan secara lebih fokus, terukur dan profesional.
Menurutnya, penggabungan dua fungsi tersebut dalam satu kelembagaan selama ini menciptakan beban kerja yang kompleks. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara di sisi lain terdapat ribuan aset daerah yang membutuhkan penataan dan pengelolaan secara khusus.
“Penggabungan fungsi pendapatan dan aset dalam satu wadah kelembagaan menciptakan beban kerja yang sangat kompleks. Tuntutan peningkatan PAD semakin mendesak, sementara ribuan aset daerah membutuhkan tata kelola khusus agar bernilai produktif. Melalui pemisahan ini, kita mendorong adanya fokus kerja yang lebih tajam dan terukur,” ujar Johni.
Usulan tersebut tidak terlepas dari evaluasi terhadap kapasitas fiskal daerah. Realisasi penerimaan PAD NTT saat ini berada di kisaran Rp1,7 triliun dari target penyesuaian sebesar Rp2,1 triliun. Target tersebut sebelumnya berada pada angka Rp2,8 triliun.
Salah satu tantangan yang menjadi perhatian adalah sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari sekitar satu juta unit kendaraan yang terdaftar, tingkat kepatuhan pembayaran pajak disebut baru mencapai sekitar 50 persen.
Selain itu, Pemprov NTT juga melihat perlunya skema kontribusi yang lebih proporsional terhadap kendaraan luar daerah yang beroperasi atau memiliki aktivitas di wilayah NTT.
Johni menegaskan, potensi PAD yang masih besar membutuhkan institusi yang mampu bekerja secara lebih terfokus dan inovatif.
“Pendapatan daerah harus digali secara terukur dan inovatif. Di sisi lain, aset daerah tidak boleh sekadar menjadi catatan inventaris pasif di atas kertas, melainkan harus dikelola secara profesional agar menjadi aset produktif yang memberi nilai tambah bagi pembangunan NTT,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, KemenPANRB mengapresiasi langkah Pemprov NTT dalam mendorong efisiensi dan penguatan tata kelola pemerintahan. Namun, kementerian menekankan bahwa pembentukan perangkat daerah baru harus didukung kajian akademis yang komprehensif.
Kajian tersebut antara lain mencakup Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), kriteria tipologi daerah hingga kemampuan anggaran untuk mendukung operasional kelembagaan.
Merespons arahan tersebut, Johni menyatakan Pemprov NTT siap melengkapi seluruh dokumen dan kajian yang diperlukan. Pemprov NTT juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian Peraturan Daerah (Perda).
“Urgensi penataan ini bukan pada pembentukan struktur atau penambahan birokrasi, melainkan pada pencapaian kinerja yang nyata. Pemprov NTT siap menyajikan data dan analisis yang objektif agar restrukturisasi ini menghasilkan dampak yang berdaya guna bagi kemandirian keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Usulkan 49 Formasi Ahli Utama
Selain membahas penataan kelembagaan, audiensi Pemprov NTT dengan KemenPANRB juga membahas pengusulan 49 formasi Jabatan Fungsional (JF) Ahli Utama.
Formasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sumber daya manusia dengan kompetensi dan keahlian tinggi di lingkungan Pemprov NTT, termasuk kebutuhan dokter spesialis pada RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan RSJ Naimata Kupang.
Johni berharap usulan tersebut dapat memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan riil, beban kerja serta ketersediaan tenaga profesional yang memenuhi persyaratan.
KemenPANRB menekankan bahwa penetapan jabatan fungsional harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan yang tepat. Setiap jabatan harus disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi agar benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.
Khusus untuk jabatan fungsional dokter jenjang Ahli Utama pada RSUD Prof. W. Z. Johannes Kupang dan RSJ Naimata Kupang, Pemprov NTT perlu memastikan adanya rekomendasi dari Kementerian Kesehatan sebagai salah satu dasar dalam proses pengusulan dan penetapan.
Perhitungan formasi juga harus mempertimbangkan beban pelayanan pada masing-masing rumah sakit. Dengan demikian, kebutuhan tenaga profesional tidak hanya memenuhi aspek administrasi kepegawaian, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pemprov NTT akan melengkapi data, kajian kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai dasar pengusulan 49 jabatan fungsional Ahli Utama tersebut,” ungkap Johni.
Menurutnya, penguatan jabatan fungsional Ahli Utama merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang memiliki kompetensi tinggi dan mampu menjawab kebutuhan organisasi serta pelayanan publik.
Untuk sektor kesehatan, khususnya rumah sakit pemerintah daerah, keberadaan tenaga profesional pada jenjang Ahli Utama diharapkan dapat mendukung penguatan pelayanan spesialistik dan meningkatkan kapasitas profesional rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat NTT.
Pertemuan tersebut dihadiri Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Nanik Murwati serta Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim.
Sementara Wagub NTT didampingi Sekretaris BKD Provinsi NTT Threse Ndolu Eoh dan Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT di Jakarta Florida Taty Setyawati.





