Kejati NTT dan Pegadaian Teken Kerja Sama, Perkuat Perlindungan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

oleh -35 Dilihat
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, Edy Purwanto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo Teken MoU Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Selasa, 3 November 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat sinergi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan perlindungan hukum dan mendorong tata kelola perusahaan yang baik.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati NTT dan PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang berlangsung di Kupang pada Selasa (3/11/2026).

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, Edy Purwanto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo.

Penandatanganan ini turut disaksikan Wakil Kepala Kejati NTT, Wahyu Sabrudin, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Choirun Parapat, Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Kupang, I Nyoman Mas Aryana, serta jajaran kedua institusi.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha PT Pegadaian.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati NTT menghadirkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan dukungan hukum kepada PT Pegadaian. Dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kolaborasi ini tidak sekadar menjadi penguatan hubungan kelembagaan, tetapi juga diarahkan untuk mengantisipasi berbagai risiko hukum yang dapat menghambat kegiatan operasional perusahaan.

Selain itu, pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan usaha, mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun kekayaan perusahaan, serta memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

BACA JUGA:  Kejati NTT Tangani 86 Penyidikan Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Dengan demikian, PT Pegadaian diharapkan dapat menjalankan aktivitas bisnis secara lebih aman, profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra hukum BUMN dalam menjaga kepentingan perusahaan dan mendukung terciptanya tata kelola korporasi yang sehat.

Kejati NTT dan PT Pegadaian berharap kerja sama tersebut dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi serta memperkuat kepastian hukum dalam mendukung pembangunan dan perekonomian daerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.