Kejati NTT Limpahkan 79 Perkara Korupsi ke Pengadilan Selama 2025

oleh -914 Dilihat
Kajati Didampingi Wakajati NTT Beri Keterangan Pers. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Selain capaian penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur juga mencatat kinerja pada tahap penuntutan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa jaksa Pidana Khusus (Pidsus) di seluruh NTT telah melimpahkan dan menangani 79 perkara penuntutan ke pengadilan.

Dalam daftar capaian penuntutan, Kejari Sikka mencatat kinerja tertinggi dengan 13 perkara penuntutan, terdiri dari 11 perkara hasil penyidikan Kejaksaan dan 2 perkara dari Kepolisian.

Posisi kedua ditempati Kejari Kota Kupang dengan 11 penuntutan, disusul Kejari Manggarai Barat sebanyak 9 penuntutan. Selanjutnya, Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) menangani 8 penuntutan, Kejari Alor 6 penuntutan, serta Kejari Ngada dan Kejari Manggarai masing-masing 5 penuntutan.

Sementara itu, Kejari Belu dan Kejari Ende masing-masing mencatat 4 penuntutan, diikuti Kejari Sumba Barat dengan 3 penuntutan. Kejari Flores Timur, Kejari Rote Ndao, Kejari Lembata, Kejari Kabupaten Kupang, dan Kejari Sumba Timur masing-masing menangani 2 penuntutan.

Adapun Kejari Timor Tengah Utara (TTU), Kejari Sabu Raijua, dan Cabjari Reo masing-masing mencatat 1 penuntutan, sementara Cabjari Waiwerang belum menangani perkara penuntutan sepanjang 2025.

Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa penuntutan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke meja hijau demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. ***

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Siapkan Dua Langkah Strategi Tangani Prostitusi Anak: Pencegahan dan Penindakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.