Kejati NTT Terima Hasil Audit BPK: Kerugian Negara Kasus MTN Bank NTT Capai Rp 50 Miliar, Tersangka Segera Diumumkan

oleh -1106 Dilihat
Koordinator Bidang Pidsus Kejari NTT, Mourest Aryanto Kolobani Terima Hasil PKN dari BPK RI di Jakarta. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp 50 miliar dari PT SNP Finance oleh PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT segera memasuki babak akhir.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menerima hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil audit dari BPK RI menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 miliar dalam kasus tersebut.

“Penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Berdasarkan hasil perhitungan itu, kerugian keuangan negara mencapai Rp 50 miliar,” tegas Alfons Loe Mau, Minggu (9/11/2025).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu itu menambahkan, dengan diterimanya hasil audit dari BPK RI, penyidik kini telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga MTN tersebut.

“Karena hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI sudah kami terima, maka penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi calon tersangka,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Alfons memastikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat dalam kasus senilai Rp 50 miliar itu.

“Yang jelas dalam waktu dekat penyidik Tipidsus Kejati NTT segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini,” kata Aspidsus Kejati NTT.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, juga membenarkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara tersebut telah diterima secara resmi oleh penyidik.

BACA JUGA:  Kades Sahraen Obed Amatiran Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp235 Juta

Menurutnya, hasil PKN dari BPK RI diserahkan langsung kepada Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., di Jakarta.

“Benar, hasil PKN sudah diterima dari BPK RI di Jakarta. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani,” jelas Raka Dharmana.

Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus ini penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho, dan Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Zet Lamu.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa pejabat penting di Jakarta yang diduga memiliki kaitan dengan transaksi pembelian surat berharga MTN dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Dengan telah selesainya perhitungan kerugian negara dari BPK RI, publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejati NTT dalam mengumumkan tersangka dan membawa kasus ini ke tahap penuntutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.