Sidang Perdana Mokris Lay: Kuasa Hukum Bantah Penelantaran Anak, Klaim Nafkah dan Aset Rp 2 Miliar

oleh -478 Dilihat
Sidang Perdana Terdakwa Mokris Lay di Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis, 5 Pebruari 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, membantah keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penelantaran anak dan istri. Bantahan itu disampaikan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis (5/2/2026).

Sidang berlangsung sekitar pukul 11.15 WITA dan dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, S.H., M.Hum., bersama dua hakim anggota, Sisera Semida Naomi Ayfeto, S.H. dan Sutarno, S.H., M.H.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Mokris Lay, Rian Kapitan menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana penelantaran, melainkan hanya perbedaan persepsi mengenai kecukupan nafkah.

“Dalam surat dakwaan sendiri Jaksa mengakui bahwa ada uang yang dikirim oleh Pak Mokris. Kalau penelantaran, artinya tidak ada nafkah sama sekali. Ini hanya perbedaan persepsi soal uang itu kurang atau cukup,” kata Rian Kapitan kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, pada saat mantan istri Mokris Lay, Ferry Anggi Widodo, meninggalkan rumah, yang bersangkutan membawa uang dan aset dalam jumlah besar. Di antaranya dana pada rekening BCA lebih dari Rp 800 juta, rekening BNI sekitar Rp 100 juta, serta uang tunai dari brankas sekitar Rp 300 juta. Selain itu, juga dibawa emas bernilai ratusan juta rupiah, dua unit mobil, serta sejumlah aset lainnya.

“Jika ditotal, uang dan aset yang dibawa saat tidak lagi serumah itu hampir Rp 2 miliar. Dengan kondisi seperti itu, kami mempertanyakan di mana unsur penelantarannya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan membuktikan adanya transfer uang dari Mokris Lay kepada mantan istrinya dengan total mencapai sekitar Rp 70 juta, yang dilakukan pada saat keduanya sudah tidak tinggal bersama.

“Kami akan buktikan seluruh aliran dana tersebut di persidangan pokok perkara nanti,” ujarnya.

Kuasa Hukum lainnya, Imbo Tulung, menambahkan bahwa tuduhan penelantaran tidak bisa dilihat hanya dari aspek materi. Menurutnya, kliennya justru tidak diberikan akses untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak-anaknya.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan yang telah dihimpun, pihak sekolah bahkan diminta untuk melarang Mokris Lay bertemu dengan anak-anaknya.

“Kalau akses terhadap anak ditutup sepenuhnya, lalu bagaimana mungkin klien kami dituduhkan menelantarkan anak secara emosional?” kata Imbo.

Imbo juga menyinggung perkara perceraian antara Mokris Lay dan Ferry Anggi Widodo yang masih berproses. Ia menyatakan, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang telah menetapkan hak asuh anak berada pada Mokris Lay, yang menurutnya tidak mungkin diputuskan tanpa pertimbangan hukum yang matang.

“Putusan itu menunjukkan bahwa ada pertimbangan majelis hakim terkait kecakapan dalam pengasuhan anak,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda pengajuan perlawanan terhadap surat dakwaan oleh pihak terdakwa.

Tim kuasa hukum meminta publik dan media untuk mengikuti proses persidangan secara menyeluruh agar perkara ini dapat dipahami secara objektif dan berimbang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.