Kemendagri Turun Tangan, Beri Ultimatum ke BK DPRD TTU dalam Kasus Kematian Dokter Icha

oleh -228 Dilihat
Anggota Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri Iksan Dirgahayu. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Penanganan kasus meninggalnya almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha memasuki babak baru. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi turun tangan dengan memberikan ultimatum kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Langkah ini diambil setelah kasus kematian dokter muda tersebut menjadi sorotan luas hingga tingkat nasional, menyusul adanya dugaan intimidasi yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU.

Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri bahkan mendatangi langsung rumah duka almarhumah di RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada Rabu (1/7/2026) malam. Kehadiran tim tersebut merupakan mandat langsung dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk melakukan pengawasan sekaligus pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Anggota Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri, Iksan Dirgahayu, menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai perwakilan resmi pemerintah pusat guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

“Yang pasti dari Kemendagri melakukan pengawasan terhadap bagaimana permasalahan kasus ini. Kami datang untuk mendalami sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing. Intinya, kami melakukan pendalaman,” ujar Iksan kepada wartawan.

Ia kembali menegaskan bahwa kehadiran tim tersebut merupakan instruksi langsung dari Mendagri sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam mengawal kasus ini.

Turunnya Kemendagri menandai bahwa kasus kematian dr. Icha tidak lagi dipandang sebagai persoalan daerah semata, melainkan telah menjadi perhatian nasional. Hal ini diperkuat dengan meningkatnya desakan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi profesi kesehatan, akademisi, hingga alumni Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana (Undana), yang meminta agar kasus ini diusut secara transparan dan menyeluruh.

Selain proses penyelidikan yang tengah berjalan di kepolisian, Kemendagri juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran etik dan penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan pejabat daerah. Hasil pendalaman dari Inspektorat Jenderal berpotensi menjadi dasar evaluasi pemerintah pusat apabila ditemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA:  Wapres Gibran Apresiasi Wali Kota Kupang, Festival Paskah GMIT Diproyeksikan Jadi Destinasi Wisata Rohani

Paman sekaligus kuasa hukum keluarga dr. Icha, Viktor Manbait, membenarkan kedatangan tim Kemendagri tersebut. Ia mengungkapkan bahwa fokus pendalaman mencakup dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU, serta evaluasi terhadap kinerja BK DPRD TTU dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Viktor, Kemendagri memberikan batas waktu tegas kepada BK DPRD TTU untuk segera mengambil sikap.

“Paling lambat tanggal 10 Juli 2026, BK DPRD TTU harus sudah mengeluarkan rekomendasi resmi. Jika belum ada, maka Kemendagri akan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ungkap Viktor.

Ultimatum tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak akan membiarkan proses penanganan kasus ini berjalan tanpa kejelasan, terutama terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota legislatif daerah.

Tidak hanya Kemendagri, pada hari yang sama tim investigasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga mendatangi rumah duka dan melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak, termasuk manajemen RSU Leona Kefamenanu.

Hasil investigasi Kemenkes nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi nasional, khususnya terkait perlindungan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan.

Pihak keluarga juga meminta pemerintah memastikan apakah tindakan yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD TTU masih dalam koridor fungsi pengawasan atau telah melampaui batas hingga menjadi intimidasi.

“Kami meminta agar kewenangan pengawasan tidak disalahgunakan menjadi tekanan atau perundungan yang berpotensi membahayakan tenaga kesehatan,” tegas Viktor.

Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menangani pasien korban gigitan ular berbisa di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Keluarga menyebut tiga anggota DPRD TTU diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Almarhumah dr. Icha sendiri merupakan dokter muda putri daerah penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten TTU yang bertugas di Puskesmas Bitefa dan turut membantu pelayanan di RS Leona Kefamenanu. Ia ditemukan meninggal dunia di rumah keluarganya di Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026).

BACA JUGA:  Tim Pansel Lagi Seleksi Calon Sekda Kota Kupang, Enam Jabatan Eselon II Masih Kosong

Dengan keterlibatan langsung Kemendagri dan Kemenkes, publik kini menaruh harapan besar agar seluruh fakta dalam kasus ini dapat diungkap secara transparan, sekaligus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.