Komisi II DPRD NTT Dorong Penyelesaian Konflik Kopdit Swasti Sari Melalui RALB

oleh -62 Dilihat
Komisi II DPRD NTT Dorong Penyelesaian Konflik Koperasi Swasti Sari. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong penyelesaian polemik yang terjadi di tubuh Koperasi Simpan Pinjam (Kopdit) Swasti Sari melalui mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Panitia RALB Kopdit Swasti Sari di ruang rapat Komisi II DPRD NTT, Rabu (22/7/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Jan Pieter Dj. Windy, bersama Ketua Komisi II Leonardus Lelo, Sekretaris Komisi II Junaidin Mahasan, serta anggota Komisi II Johan Oematan, Paulus Lobo, dan Simprosa Gandut.

Dalam audiensi itu, Panitia RALB Kopdit Swasti Sari menyampaikan berbagai dinamika yang terjadi di internal koperasi sekaligus menjelaskan pentingnya pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi.

Ketua Panitia RALB Domi Ancis mengatakan, pelaksanaan RALB bukan hanya sebatas agenda organisasi, tetapi menjadi upaya untuk mengembalikan kedaulatan koperasi kepada para anggota sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi.

Menurutnya, berbagai keputusan strategis terkait masa depan Kopdit Swasti Sari harus melalui forum anggota agar menghasilkan keputusan yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi II DPRD NTT menilai bahwa penyelesaian konflik internal koperasi harus dikembalikan kepada mekanisme organisasi. RALB dinilai menjadi wadah yang tepat untuk mencari solusi karena melibatkan seluruh anggota dalam menentukan arah dan kebijakan koperasi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT Jan Pieter Dj. Windy menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu membangun komunikasi dengan Gubernur NTT terkait permintaan audiensi dari Panitia RALB Kopdit Swasti Sari.

Ia berharap, pertemuan antara panitia dengan pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik.

BACA JUGA:  Perumda Air Minum Kota Kupang dan UNKRIS Perkuat Kolaborasi Kelola Mata Air Hitam untuk Layani 500 Rumah Warga

“Komisi II akan berkomunikasi dengan Gubernur NTT agar aspirasi dari Panitia RALB Kopdit Swasti Sari dapat disampaikan secara langsung,” ujar Jan Pieter.

Komisi II DPRD NTT menegaskan, penyelesaian persoalan Kopdit Swasti Sari harus tetap mengedepankan nilai demokrasi koperasi, di mana anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.

Melalui pelaksanaan RALB, diharapkan dapat lahir keputusan yang memiliki legitimasi kuat dari anggota serta mampu memulihkan kepercayaan dan memperkuat tata kelola Kopdit Swasti Sari ke depan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.