Suarantt.id, Kupang-Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong insan pers untuk semakin aktif mengawal hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang transparan, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi wartawan se-Kota Kupang. Kegiatan ini diikuti sekitar 60 jurnalis.
Ketua Panitia sekaligus Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi NTT, Riesta Megasari, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi sekaligus menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh badan publik.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif serta badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Ia menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi NTT terbentuk pada 28 Agustus 2019. Selama tujuh tahun keberadaannya, lembaga tersebut telah melaksanakan berbagai kegiatan dan menjalankan tugas dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik di NTT.
“Komisi Informasi menggagas kegiatan ini dalam rangka memperkuat kapasitas wartawan di Kota Kupang, terutama dalam pemberitaan yang bersinggungan langsung dengan keterbukaan informasi publik,” ujarnya pada Selasa, 15 September 2026.
Riesta menegaskan, media massa memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Selain fungsi pengawasan, pers berperan menyediakan informasi kepada masyarakat, menjadi jembatan edukasi, serta melakukan advokasi terhadap hak-hak masyarakat.
Karena itu, menurut dia, pemahaman wartawan terhadap regulasi keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting. Dengan pemahaman yang baik, jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistik secara lebih profesional sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi yang menjadi haknya.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas wartawan dalam memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT, khususnya Gubernur NTT, yang telah memberikan dukungan anggaran sehingga kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut dapat terlaksana.
Riesta berharap dukungan terhadap kegiatan peningkatan kapasitas pers dan keterbukaan informasi publik dapat terus berlanjut sehingga kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun.
Melalui kegiatan tersebut, Komisi Informasi NTT berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara lembaga publik dan media massa dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel serta memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk mengetahui informasi publik.
Dengan demikian, pers tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mengawal terpenuhinya hak publik untuk tahu. ***





