Suarantt.id, Kupang-Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Komite di SMK Negeri 2 Kupang memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Komisi V DPRD NTT, Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Sipriyadin Pua Rake, ST menyatakan telah melakukan koordinasi awal dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta Inspektorat untuk menelusuri polemik tersebut.
Isu ini mencuat setelah Fernando Soares, Wakil Ketua DPRD NTT yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra NTT, menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan penggunaan dana Komite yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Fernando secara tegas meminta Komisi V DPRD NTT menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.
“Kami menerima laporan adanya indikasi penggunaan uang Komite yang tidak sesuai peruntukannya di SMKN 2 Kupang. Ini tentu harus ditindaklanjuti secara serius demi transparansi dan akuntabilitas,” tegas Fernando Soares.
Menanggapi arahan tersebut, Supriyadin Pua Rake, yang juga berasal dari Fraksi Gerindra, menyatakan telah bergerak cepat melakukan koordinasi informal sebagai langkah awal penyelidikan.
“Komunikasi resmi dalam forum rapat memang belum dilakukan, tetapi kami sudah melakukan komunikasi prakondisi dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi NTT. Ini atas instruksi langsung dari pimpinan partai,” jelas Supriyadin pada Senin (14/7/25).
Menurutnya, Komisi V DPRD NTT akan segera menjadwalkan rapat resmi dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Rapat ini akan menjadi bagian dari tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah dilakukan Komisi V bersama pihak SMKN 2 Kupang pada Februari 2024 lalu.
Sebelumnya, mencuat dugaan bahwa dana Komite yang dihimpun dari orang tua siswa digunakan sebagai tambahan penghasilan bagi jajaran pimpinan sekolah, dengan total pembayaran mencapai Rp 18,5 juta per bulan. Dana tersebut dibayarkan kepada Kepala Sekolah, empat Wakil Kepala Sekolah, dan Koordinator Tata Usaha, masing-masing antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.
Dalam dokumen kwitansi yang beredar, pembayaran ini telah disetujui oleh Ketua Komite Juliana Taga dan diketahui oleh Plt. Kepala Sekolah, Ir. Lazarus Dara Nguru, serta diterima oleh Johanis K. Loma atas nama para penerima. Pembayaran tersebut tercatat dalam Kwitansi Nomor BK1J Tahun Ajaran 2024/2025 dan ditujukan sebagai “penghargaan atas pelaksanaan tugas tambahan” untuk bulan Maret dan April 2025.
Berikut rincian penerima dana:
Ir. Lazarus Dara Nguru – Plt. Kepala Sekolah: Rp 6.000.000
Adrianus Agat, S.PM – Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik: Rp 2.500.000
Ranis Calvin Loml, S.PA – Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan: Rp 2.500.000
Sosiawan Hadarawi, M.Si – Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana: Rp 2.500.000
Irestofel Henri Natu, S.Pd, M.Si – Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Industri: Rp 2.500.000
Welmince A. Benggu, S.Sos – Koordinator Tata Usaha: Rp 2.500.000
Sementara itu, sejumlah guru juga dilaporkan menerima tambahan penghasilan dari dana komite untuk tugas seperti wali kelas, piket, operator data, hingga kepala bengkel.
Komisi V DPRD NTT menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, dan tidak akan ragu merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kita akan perintahkan Inspektorat untuk turut memeriksa, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” tegas Supriyadin.
Ia juga mengimbau masyarakat dan wali murid SMKN 2 Kupang untuk aktif memantau perkembangan kasus ini. DPRD NTT memastikan akan mengawal proses hingga tuntas demi kebaikan peserta didik dan reputasi pendidikan di NTT. ***






