Kuasa Hukum RCD Tantang Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan di Kefamenanu

oleh -117 Dilihat
Kuasa Hukum Tersangka RCD, Silverius Rivandi Baria. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kefamenanu-Kuasa hukum tersangka RCD dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Silverius Rivandi Baria resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu. Langkah ini ditempuh sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Kuasa hukum RCD, Silverius, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan secara resmi dan saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

“Kami sudah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu,” ujarnya.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun upaya paksa lainnya.

Ia menegaskan, inti dari permohonan yang diajukan adalah untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres TTU yang dalam perkara ini bertindak sebagai pihak termohon.

“Substansi gugatan kami berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Itu yang akan kami uji dalam praperadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh materi permohonan beserta dasar hukum yang menjadi landasan gugatan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Saat ini, mereka masih menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Kefamenanu terkait hari dan tanggal pelaksanaan sidang.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat praperadilan merupakan mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diajukannya gugatan ini, diharapkan ada kepastian hukum terkait status tersangka RCD serta penilaian objektif dari pengadilan terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.