Suarantt.id, Kupang-Tim kuasa hukum terdakwa Paskalia Uun K. Bria, SE menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (3/3/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria, Dr. Yanto, M.P.Ekon., SH., M.Hum, didampingi Joao Meco, SH, Paulus Seran Tahu, SH., M.Hum, Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, SH, Marthen Rupiasa, SH., M.Si dan Jidon Roberto Pello, SH, menyatakan bahwa seluruh proses pemberian kredit kepada Rachmat, SE telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Bank NTT.
Dalam dakwaan, Paskalia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui kredit tanpa dilengkapi dokumen asli sertifikat agunan serta tidak menerapkan mitigasi risiko secara prudent dalam pencairan dana sebesar Rp5 miliar kepada Rachmat, SE.
Namun menurut kuasa hukum, fakta persidangan membuktikan bahwa permohonan kredit yang diajukan Rachmat pada 3 Oktober 2016 merupakan take over kredit dari BPR Christa Jaya Perdana disertai tambahan modal kerja. Skema take over tersebut, kata Yanto, dibolehkan berdasarkan Surat Edaran Direksi Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 10 Tahun 2015 sebagai lampiran dari SK Direksi Nomor 139 Tahun 2015 tentang Kredit Take Over Bank Lain.
Karena merupakan kredit take over, 10 sertifikat asli agunan masih berada di BPR Christa Jaya Perdana saat proses persetujuan berlangsung. Meski demikian, notaris Kristina Lomi, SH., M.Kn telah melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kota Kupang dan memastikan bahwa kesepuluh sertifikat tersebut terdaftar secara sah.
Kuasa hukum juga mengutip pendapat ahli hukum perbankan Nurfauzia dalam tulisan berjudul “Mekanisme Peralihan (Take Over) Kredit Perbankan di Indonesia” yang menyebutkan bahwa pengecekan fotokopi sertifikat oleh notaris termasuk dalam praktik cek fisik dalam proses take over kredit.
Lebih lanjut dijelaskan, proses pengajuan hingga pencairan kredit sebesar Rp4.923.600.000 pada 21 Oktober 2016 ke rekening CV. ASM telah berjalan sesuai SOP. Sebagian besar dana tersebut kemudian disetorkan ke rekening BPR Christa Jaya Perdana pada Bank NTT sebagai pelunasan utang.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa pidana baru terjadi pada 21 hingga 24 Oktober 2016 ketika 10 sertifikat asli tidak diserahkan oleh pihak BPR, namun hal itu tidak dilaporkan untuk dilakukan pemblokiran rekening. Bahkan, pada 24 Oktober 2016 terjadi penarikan dana sebesar Rp3 miliar dari rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT yang kemudian disetorkan ke Bank Danamon, serta Rp500 juta lainnya masuk ke rekening pribadi pihak lain tanpa bukti penyetoran yang jelas.
Menurut kuasa hukum, rangkaian peristiwa tersebut berada di luar tanggung jawab terdakwa. Pasalnya, 21 Oktober 2016 merupakan hari terakhir Paskalia bekerja di Bank NTT, sementara 23 Oktober 2016 ia telah memasuki masa purnatugas.
“Terkait mitigasi risiko, telah dilakukan oleh terdakwa bersama pejabat terkait dalam proses analisis dan pencairan kredit. Semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” tegas Yanto dalam pledoinya.
Tim kuasa hukum pun meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan. ***






