Suarantt.id, Kupang-Kuasa hukum debitur dalam perkara kredit macet Bank NTT mengungkap adanya dugaan tumpang tindih utang serta praktik rentenir yang diduga dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya. Aparat Penegak Hukum (APH) pun diminta untuk menelusuri dugaan tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Paskalia Un Bria Seran usai menghadiri sidang perkara kredit macet Bank NTT senilai Rp5 miliar yang menyeret klien mereka, Paskalia Un bersama Rahmat selaku debitur, serta BPR Christa Jaya, di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (19/1/2026).
Kuasa hukum Paskalia, Joao Meco, menilai terdapat sejumlah pinjaman atas nama Rahmat yang tidak diungkap secara terbuka, sehingga menimbulkan tumpang tindih utang.
Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada dugaan praktik rentenir yang dilakukan oleh BPR Christa Jaya.
“Ternyata ada praktik-praktik rentenir. Ada pinjaman-pinjaman Rahmat yang tidak diungkap sehingga dibuat tumpang tindih dan tidak jelas. Jaksa harus telusuri,” ujar Joao Meco.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perbankan, kredit dengan status kolektibilitas 3 atau tunggakan 91–120 hari tidak lagi diperbolehkan dikenakan denda maupun bunga. Sementara dalam perkara ini, kredit Rahmat disebut telah masuk kolektibilitas 5 atau macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari.
“Aturannya jelas di kolektibilitas 3. Sedangkan ini sudah kolektibilitas 5 atau macet lebih dari 180 hari, di mana bunga dan denda seharusnya berhenti dihitung,” jelasnya.
Selain itu, Meco mengungkap adanya pinjaman lain yang tidak tercatat, namun dijadikan dasar oleh pihak BPR Christa Jaya untuk menyebut utang Rahmat dalam jumlah besar.
“Kalau disebut banyak, berapa jumlahnya? Di Sistem Informasi Debitur (SID), utang Rahmat di BPR Christa Jaya tercatat sebesar Rp3,5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yanto Ekon, menyebutkan bahwa pada Oktober 2016, utang pokok Rahmat tercatat sebesar Rp2,8 miliar. Jumlah tersebut kemudian bertambah akibat bunga berjalan dan penalti hingga mencapai Rp3,5 miliar.
“Jika dihubungkan dengan transfer yang dilakukan Rahmat ke BPR Christa Jaya, totalnya pas Rp3,5 miliar untuk pembayaran utang tersebut,” kata Yanto.
Menurutnya, BPR Christa Jaya juga tidak mampu membuktikan bahwa dana transfer tersebut bukan untuk pelunasan utang. Besaran dana transfer dinilai sesuai dengan total kewajiban Rahmat pada saat itu.
“Memang belum ada bukti pelunasan yang ditunjukkan di persidangan. Namun dari bukti transfer, nilainya sesuai dengan besaran utang Rahmat di BPR Christa Jaya,” ujarnya.
Yanto menegaskan, apabila dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut merupakan pelunasan utang, maka BPR Christa Jaya wajib mengembalikan sertifikat tanah yang dijadikan agunan kepada Rahmat.
Dalam persidangan juga terungkap fakta adanya aliran dana sebesar Rp500 juta ke rekening Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto. Namun hingga kini, yang bersangkutan disebut telah dua kali mangkir dari panggilan persidangan.
“Ini sudah menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan. Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir, sehingga dinilai menghambat proses peradilan,” pungkas Yanto.
Diketahui, sidang perkara ini kembali ditunda lantaran pihak BPR Christa Jaya tidak membawa data yang diminta untuk dibuktikan di persidangan.***





