Kuota BBM Subsidi Dijaga, Pemprov NTT Prioritaskan Kendaraan Berpelat Lokal

oleh -127 Dilihat
Gubernur NTT Melki Laka Lena Beri Keterangan Pers pada Minggu, 5 Juli 2026. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Maumere-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam menjaga kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dengan memprioritaskan kendaraan berpelat nomor daerah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada asas keadilan, yakni memastikan masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor mendapatkan haknya atas BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk daerah.

Menurut Gubernur, selama ini masih ditemukan kondisi di sejumlah SPBU di mana kuota BBM bersubsidi cepat habis. Salah satu penyebabnya adalah adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tetap ikut mengakses BBM bersubsidi.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya di Maumere, Kabupaten Sikka, Minggu (5/7/26).

Ia menjelaskan bahwa kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk NTT pada prinsipnya diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi tersebut. Karena itu, kendaraan berpelat NTT DH untuk wilayah Timor, Rote Ndao, dan Sabu Raijua; EB untuk Flores dan Lembata; serta ED untuk wilayah Sumba tetap diprioritaskan sepanjang telah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak tidak dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Gubernur.

BACA JUGA:  Wagub NTT Tegaskan Ulah Oknum Jangan Rusak Citra dan Harmoni Warga NTT di Bali

Pemprov NTT juga menegaskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak serta menciptakan keadilan fiskal di daerah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memperkuat pengawasan bersama Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah kabupaten/kota, PT Pertamina, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan. Pengawasan dilakukan di berbagai SPBU untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Pemprov juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Warga diminta melaporkan apabila menemukan kendaraan yang diduga melanggar ketentuan, terutama kendaraan berpelat luar daerah yang masih mendapatkan BBM bersubsidi.

“Silakan dokumentasikan nomor kendaraan dan laporkan kepada pemerintah atau aparat terkait agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Gubernur.

Dengan kebijakan ini, Pemprov NTT berharap penyaluran BBM bersubsidi semakin tepat sasaran, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak guna mendukung pembangunan daerah yang lebih merata di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.