Mahasiswi di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Terlibat Kekerasan Seksual Anak dan TPPO

oleh -2375 Dilihat
Tersangka Fani Didampingi Kuasa Hukum Tanda Tangan Berita Acara Penahanan. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi, dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Fani diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, dalam keterangannya pada Kamis (12/6/25).

Ia menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka Fani akan dilakukan secara bersamaan dengan tersangka lainnya, yakni mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi. Fajar sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tahap II pada Selasa, 10 Juni 2025.

“Teman-teman sedang mempersiapkan seluruh administrasinya. Rencananya, kedua tersangka akan kami limpahkan secara bersamaan dalam waktu sesegera mungkin,” ujar Raka.

Berdasarkan hasil penyidikan, Fani diduga berperan sebagai fasilitator dalam kejahatan yang terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal, Kupang. Ia disebut-sebut mencarikan korban sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, membelikan pakaian untuk korban, dan mengantarnya ke hotel tempat kejadian berlangsung.

Korban adalah seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan benda tumpul, yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual.

Atas perbuatannya menjerat Fani dengan beberapa alternatif pasal, yaitu:

Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016), dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU yang sama, dengan ancaman serupa.

BACA JUGA:  Cegah TPPO, Nakertrans NTT dan Uskup Agung Kupang Dorong Tenaga Kerja Dibekali Skill dan Dokumen Lengkap

Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 10 dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3–15 tahun dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana keji ini mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.