Suarantt.id, Kupang-Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wayan Darmawa, mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja penjaga pura di NTT.
Menurut Wayan, kebijakan tersebut merupakan sebuah terobosan penting karena memberikan perlindungan kepada para penjaga pura yang selama ini menjalankan tugas menjaga dan merawat tempat ibadah umat Hindu.
Ia menjelaskan, para penjaga pura tidak seluruhnya berasal dari Bali. Sebagian di antaranya merupakan masyarakat NTT yang selama ini turut berperan dalam menjaga pura di berbagai wilayah.
“Penjaga pura itu tidak semuanya orang Bali, ada juga orang Timor dan orang NTT lainnya. Tentu ini akan tetap kita ajukan sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan Bapak Gubernur,” ujar Wayan kepada wartawan di halaman Pura Agung Giri Kerta Bhuwana Ramah dan Sehat pada Rabu, 23 September 2026.
Selain persoalan perlindungan tenaga kerja, Wayan juga menyoroti pentingnya penataan kembali hubungan antara pencari kerja dan pemerintah. Menurutnya, perlu ada langkah bersama untuk mempertemukan pencari kerja dengan peluang kerja yang disiapkan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.
Ia mendorong lembaga keagamaan, termasuk PHDI, untuk ikut berperan dalam mempersiapkan masyarakat, khususnya umat Hindu, agar mampu memanfaatkan peluang kerja yang tersedia.
“Kita mendorong masyarakat, terutama umat Hindu, untuk menyiapkan diri menangkap peluang-peluang bursa kerja yang disiapkan oleh pemerintah melalui dinas,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Wayan juga menyampaikan dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi NTT bersama aparat penegak hukum dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia menilai pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani melalui sistem yang terintegrasi mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan.
Wayan mengusulkan agar pemerintah dan aparat keamanan membangun skema kerja bersama yang melibatkan Gubernur, Kapolda, Danrem, Kajati, pemerintah kabupaten/kota, Kapolres, Kodim hingga unsur di tingkat kecamatan dan desa.
“Kasus-kasus yang sifatnya fundamental seperti ini memang harus terintegrasi. Kebijakan itu kalau bisa mulai dari tingkat provinsi,” tegasnya.
Menurut Wayan, sistem tersebut juga perlu melibatkan unsur kepolisian dan TNI di tingkat paling bawah, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa dan kelurahan serta tenaga pendamping.
Dengan keterlibatan seluruh unsur tersebut, masyarakat di tingkat desa dan kelurahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya TPPO.
Ia menegaskan, NTT sebagai provinsi kepulauan membutuhkan sistem pencegahan yang menyeluruh dan seragam, bukan hanya diterapkan di wilayah tertentu.
“Kalau dilakukan secara parsial sangat sulit. TPPO bukan menyangkut kebijakan saja, tetapi juga menyangkut kriminal dan dampak-dampak lain,” jelasnya.
Wayan menilai sumber persoalan TPPO dapat beragam, mulai dari ketidaktahuan masyarakat hingga adanya proses perekrutan yang memang disengaja untuk mengeksploitasi calon tenaga kerja.
Karena itu, menurut dia, pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, perlindungan tenaga kerja, penyediaan informasi lapangan kerja yang resmi, serta pengawasan secara berjenjang.
Ia juga mengapresiasi langkah Gubernur NTT bersama jajaran terkait dalam memperkuat koordinasi lintas sektor. Wayan berharap keterpaduan tersebut terus diperkuat hingga ke tingkat paling bawah sehingga masyarakat memperoleh perlindungan sebelum menjadi korban TPPO.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Yosef Rasi, bersama jajarannya terus mendorong penguatan koordinasi dan edukasi kepada masyarakat terkait peluang kerja yang aman serta pentingnya kelengkapan keterampilan dan dokumen bagi calon tenaga kerja.
Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat NTT dapat memanfaatkan peluang kerja secara legal sekaligus terhindar dari praktik perekrutan ilegal dan perdagangan orang. ***





