Suarantt.id, Kupang-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD NTT, Julius Uly, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian modal usaha kepada CV MS tahun 2017.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026, setelah sebelumnya Julius Uly tidak memenuhi panggilan pertama penyidik yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendrik Tiip, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya benar. Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD NTT, Julius Uly. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sabu Raijua,” ujar Hendrik Tiip kepada wartawan.
Menurut Hendrik, ketidakhadiran Julius Uly pada panggilan pertama disebabkan karena yang bersangkutan sedang menjalankan kegiatan politik di daerah pemilihannya. Namun, setelah dilakukan pemanggilan kedua, ia dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus yang tengah ditangani ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian modal usaha senilai Rp4,3 miliar untuk pemanfaatan pabrik rumput laut di Kabupaten Sabu Raijua.
Hendrik Tiip menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Julius Uly sangat penting guna mengungkap peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, terutama dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Pihak Kejari Sabu Raijua juga berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan penegakan hukum.
“Sebagai saksi, kami berharap yang bersangkutan dapat memberikan keterangan secara jelas dan kooperatif agar proses penanganan perkara ini bisa berjalan dengan baik,” tegas Hendrik.
Hingga kini, penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan dana proyek pabrik rumput laut tersebut. ***






