Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan dan menahan dr. RAJA, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Saat ini, dr. RAJA menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025. Penahanan berlangsung mulai 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA.
Modus Korupsi: Pemotongan Dana BOK dan Ancaman Mutasi
Dana BOK merupakan bantuan operasional dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN untuk mendukung kegiatan promotif dan preventif di tingkat Puskesmas, seperti pelaksanaan GERMAS, deteksi dini penyakit, penggajian tenaga kesehatan kontrak, serta promosi hidup sehat.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total penerimaan tidak sah sebesar Rp598.825.000. Para Kepala Puskesmas mengaku bahwa pemotongan dilakukan di bawah tekanan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan dari tersangka. Bahkan, sejumlah Kepala Puskesmas benar-benar dimutasi secara sepihak. Tindakan tersebut sempat mendapat teguran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang.
Pasal-Pasal yang Disangkakan
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal sebagai berikut:
- Primair: Pasal 12f juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- Subsidair: Pasal 12e juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001,
- Atau: Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.
Komitmen Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh dalam memberantas praktik korupsi, terutama pada sektor pelayanan publik seperti kesehatan. “Dana BOK harusnya dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. ***





